Menu
in ,

Dirjen Pajak Lantik 1.175 Pejabat Pengawas

Dirjen Pajak Lantik 1.175

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo melantik 1.175 pejabat pengawas, di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (8/7). Ia menegaskan, mutasi adalah bagian dari reformasi perpajakan.

“Saya, Direktur Jenderal Pajak, dengan ini secara resmi melantik saudara pada jabatan yang bersangkutan. Saya percaya bahwa saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Reformasi perpajakan tidak hanya tentang reformasi administrasi, tapi juga reformasi sumber daya manusia, yaitu tentang menjaga struktur kepegawaian yang ada di DJP,” jelas Suryo dalam sambutannya.

Ia mengapresiasi dan memberi semangat kepada pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat kerja sebelumnya. Meski demikian, Suryo berharap, seluruh pegawai tetap dapat merasakan keputusan yang berkeadilan.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP, yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari. Apalagi jika teman-teman semua melihat, dari Sabang sampai Merauke kita memiliki sekian banyak kantor yang harus diisi oleh pegawai DJP. Namun, kami juga selalu berpikir bagaimana membuat mutasi dan promosi dapat dirasakan lebih berkeadilan,” jelasnya.

Ia memastikan, pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

“Saya berharap, baik kepada pegawai yang dilantik hari ini maupun seluruh pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, mampu merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna sebagai penentu kebijakan untuk pegawai ke depannya, di mana tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokkan dengan kompetensi masing-masing pegawai,” kata Suryo.

Ia berpesan, pejabat pengawas merupakan pimpinan unit terkecil di DJP yang harus memberikan teladan yang baik. Pejabat pengawas mesti mampu menjaga integritas dan menjaga diri dari perbuatan tercela. Ia mengatakan, dalam reformasi perpajakan, kepala seksi, supervisor, maupun pimpinan unit terkecil lainnya adalah salah satu change agent yang akan menjadi leader di DJP.

“Terkait pegawai yang ditempatkan di tempat yang tidak diharapkan, misalnya di kantor wilayah (kanwil) tertentu, itu bukan tanpa alasan atau tujuan. Justru DJP ingin memanfaatkan pemahaman dan pemikiran yang lebih untuk kebaikan institusi. Ceritakan kepada kami yang ada di kantor pusat, bagaimana (menangani) modus operandi yang sebaiknya kita jalankan. Saya mau Anda menjadi motor yang menggerakkan kanwil-nya, ke mana DJP ini akan kita bawa. Hal ini mengingat tax ratio kita yang masih perlu ditingkatkan,” kata Suryo.

Dalam kesempatan ini ia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pegawai DJP atas berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022 lalu. Suryo menilai, PPS menuai hasil yang diharapan. DJP mencatat, jumlah harta yang diungkap 247.918 Wajib Pajak dalam PPS sebesar Rp 594,82 triliun. Dari jumlah harta itu, DJP menghimpun Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version