in ,

Target Pajak Meningkat, TaxPrime Ungkap Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa ”Transfer Pricing”

Sengketa ”Transfer Pricing”
FOTO: Aprilia Hariani

Target Pajak Meningkat, TaxPrime Ungkap Strategi Pencegahan dan Penanganan Sengketa ”Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Target penerimaan negara dari pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tercatat sebesar Rp2.189,3 triliun atau meningkat 13,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyoroti kenaikan target tersebut berpotensi meningkatkan pengawasan yang bermuara pada sengketa transfer pricing.

Untuk itu, TaxPrime dan para pemangku kepentingan utama, membeberkan strategi pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing dalam acara bertajuk “Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities” di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada (24/2).

”Target penerimaan negara harus ditindaklanjuti otoritas dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk di dalamnya penggalian lebih dalam, baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Secara umum hal ini tentu akan bersentuhan dengan risiko fiskal bagi pelaku bisnis dalam hal transfer pricing. Maka, pelaku bisnis yang juga merupakan Wajib Pajak sangat penting untuk memahami lebih baik mekanisme pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing,” jelas Robert yang merupakan Direktur Jenderal Pajak periode 2017–2019, dikutip Pajak.com. 

TaxPrime mencatat, risiko sengketa pajak semakin signifikan dalam konteks transfer pricing. Kondisi ini terjadi karena peningkatan transaksi antar-perusahaan (intercompany transactions) dari Rp6.248 triliun pada 2021 menjadi Rp10.360 triliun di tahun 2022. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan automated Compliance Risk Management (CRM) untuk menjadikan pengawasan terhadap praktik transfer mispricing sebagai salah satu fokus utama pemeriksaan sejak tahun 2019.

Oleh sebab itu, Robert menekankan urgensi strategi yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk memitigasi dan menyelesaikan sengketa transfer pricing. Dengan begitu Wajib Pajak dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan lebih tenang dan memiliki kepastian hukum dalam perencanaan jangka panjang.

Baca Juga  Praktisi Pajak Global: Perubahan Aturan “Transfer Pricing” di Indonesia Beri Kepastian Hukum 

”Agenda [sesi] pertama dalam diskusi ini, kita membahas pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing dengan fokus dalam jalur melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA), khususnya bagi korporasi-korporasi grup atau multinasional. Fokus jalur ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi transaksi afiliasi, tetapi juga mengurangi potensi sengketa di masa depan,” urai Robert.

Adapun Sesi pertama disampaikan oleh Tim APA/MAP DJP, yaitu Wahyu Agung Sudewo, Dinar Ayu Adeline, dan Pramuji Handra Jadi; Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar; dan Advisor TaxPrime Bobby Savero.

Memandu Wajib Pajak Memanfaatkan Fasilitas Fiskal

Tak hanya memitigasi sengketa transfer pricing, melalui diskusi ini TaxPrime juga memberikan panduan praktis kepada Wajib Pajak untuk mengidentifikasi berbagai insentif fiskal dalam rangka mendukung daya saing bisnis yang berkelanjutan. Fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, diantaranya seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Berikat, dan lain sebagainya.

Tema ini dibahas tuntas pada sesi kedua oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Padmoyo Tri Wikanto Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto; Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar.

”Langkah penting yang harus dilakukan perusahaan adalah memahami prosedur skema fasilitas perpajakan tersebut, sehingga Wajib Pajak dapat meningkatkan efisiensi operasional dan investasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Karena sering kali kami melihat di lapangan, masih ada gap informasi yang perlu ditingkatkan,” ujar Robert.

Menurutnya, pembahasan mengenai insentif fiskal bagi investor semakin penting, karena saat ini Pemerintah Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15 persen yang merupakan inisiasi dari G20/ Inclusive Framework Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Pilar II. Hadirnya GMT melalui penerbitan PMK Nomor 136 Tahun 2024 berimplikasi pada tidak berlakunya beberapa insentif fiskal.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

”Tarif pajak minimum global berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro untuk memastikan bahwa perusahaan besar itu membayar pajaknya dengan adil di setiap yurisdiksi di tempat mereka beroperasi. Maka, ini menjadi sangat bagi penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dari pengaruh GMT,” ujar Robert.

APA: Jalur untuk Memitigasi Sengketa “Transfer Pricing”

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengapresiasi acara yang diselenggarakan oleh TaxPrime. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman mengenai APA sebagai upaya untuk memitigasi sengketa transfer pricing yang bermuara pada kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Mekar menjelaskan bahwa APA memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam menerapkan arm’s length principle guna menentukan harga transfer yang wajar. Aturan APA telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

“Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan transfer pricing terus meningkat. Proses penyelesaian sengketa ini sering kali membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Salah satu alternatif strategis yang dapat ditempuh untuk memitigasi risiko sengketa transfer pricing adalah melalui APA,” jelasnya.

Pasalnya, dalam satu permohonan APA, Wajib Pajak dapat mencakup periode hingga 10 tahun, yaitu 5 tahun ke depan dan 5 tahun ke belakang (rollback). Bahkan terdapat opsi perpanjangan hingga 5 tahun berikutnya setelah masa berlaku APA berakhir.

“Permohonan APA yang kami terima setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hingga akhir tahun lalu [2024], lebih dari 170 permohonan APA telah diajukan kepada kami. Dari sisi kinerja, berdasarkan statistik APA terbaru yang dirilis oleh OECD, Indonesia mencatatkan pencapaian yang mengesankan dengan tingkat keberhasilan 100 persen dalam kesepakatan penyelesaian APA,” ungkap Mekar.

Baca Juga  Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Kemudian, dari total 48 kasus yang tercatat dalam inventory awal APA, Indonesia berhasil menyelesaikan 20 kasus. Menurut Mekar, capaian tersebut mencerminkan tingkat penyelesaian sebesar 42 persen.

”Di antara negara-negara dengan total inventory awal minimal 20 kasus APA, hanya Denmark yang memiliki tingkat penyelesaian lebih tinggi, yakni 45 persen,” imbuh Mekar.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah terus mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan APA. Dengan semakin banyaknya APA yang disepakati, DJP meyakini akan terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif serta peningkatan kepatuhan pajak.

”Bagi Wajib Pajak yang hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian dalam penentuan harga transfer, saya mengajak untuk mempertimbangkan APA sebagai solusi jangka panjang,” pungkas Mekar.

Seminar ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih stabil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *