in ,

Kanwil DJP Sumut I Edukasi ”Core Tax” ke Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit

Kanwil DJP Sumut I Edukasi ”Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Sumut I

Kanwil DJP Sumut I Edukasi ”Core Tax” ke Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I edukasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumut mengenai kewajiban perpajakan, salah satunya penggunaan core tax.

Ketua GAPKI Cabang Sumut Timbas P. Ginting menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kanwil DJP Sumut I dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan perpajakan terkini, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena dapat membantu para pengusaha kelapa sawit untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Ginting dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com(24/5).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Sumut I dengan stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini,” ujar Lusi.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, Kanwil DJP Sumut I berharap para pelaku usaha dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan nasional melalui pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Secara teknis, materi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan dan Nazri Syafitri Nazar.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Bentuk “Helpdesk Core Tax”, Bantu Wajib Pajak Atasi Kendala Teknis

Muan menyampaikan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT). Menurutnya, PPN untuk BHPT memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.

Edukasi “Core Tax”

Sementara itu, Nazri memberikan edukasi mengenai core taxPemateri menekankan bahwa core tax merupakan aplikasi berbasis digital yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan kareena 21 proses bisnis di DJP akan saling terintegrasi.

Adapun 21 proses bisnis core tax yang diintegrasikan, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. 

Kegiatan edukasi perpajakan ini juga diisi dengan Forum Group Discussion (FGD) mengenai ‘Program Ketahanan Pangan’, khususnya penanaman jagung yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga di sektor pertanian dan perkebunan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *