Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun, Ini Penjelasan DJP!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk anggaran tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024.
Dwi pun menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung sektor properti dan ekonomi secara luas. Pemerintah melalui kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor properti yang sering kali menjadi penggerak utama perekonomian nasional.
Menurutnya, transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Betapa tidak, sektor properti memiliki dampak yang luas, baik terhadap industri konstruksi, material bangunan, hingga jasa keuangan. Dengan memperpanjang insentif ini, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan peluang untuk memiliki rumah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut.
“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi melalui keterangan resmi, diterima Pajak.com, Senin (24/02).
Berdasarkan ketentuan PMK-13/2025, insentif PPN-DTP akan diberikan untuk transaksi rumah tapak dan satuan rusun yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Pada periode ini, pembelian properti dengan harga jual sampai Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen.
Artinya, seluruh PPN yang terutang akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, hanya bagian harga sampai Rp2 miliar yang mendapatkan insentif 100 persen. Sisanya tetap dikenakan PPN penuh.
Untuk transaksi yang berlangsung antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar. Namun, properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar juga akan tetap mendapatkan insentif untuk bagian harga yang berada dalam batas Rp2 miliar tersebut.
Sebagai ilustrasi, Dwi memberikan contoh, “Jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Contoh lain, jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta, atau sebesar Rp55 juta.”
Namun, Dwi juga menekankan bahwa kebijakan insentif PPN ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rusun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan insentif ini tepat sasaran dan efektif dalam mendukung masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan dalam memiliki hunian.
Bukan itu saja, untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif ini, rumah yang dibeli haruslah unit baru yang siap huni, memiliki kode identitas rumah, dan merupakan penjualan pertama langsung dari pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan mulai 1 Januari 2025 agar pembeli berhak atas fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah. Syarat lainnya, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau apartemen, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan adanya insentif PPN-DTP ini, lanjut Dwi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli rumah pada tahun 2025, sehingga pasar properti tetap tumbuh dan memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Comments