in ,

GNV Consulting Beberkan Dampak dan Tantangan Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024...

GNV Consulting Beberkan Dampak dan Tantangan Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini mengenakan pajak minimum global sebesar 15 persen kepada perusahaan yang merupakan bagian dari grup multinational enterprise (MNE) dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Dengan demikian, apa saja dampak dan tantangan penerapan pajak minimum global di Indonesia?

Menjawab pertanyaan tersebut, secara eksklusif Pajak.com berkesempatan mewawancarai Partner of GNV Consulting Services Jeklira Tampubolon dan Partner of GNV Consulting Services IDM Agung Nugraha, di sela-sela acara “Coffee Talk: A Closer Look at the Global Minimum Tax Implementation Through PMK-136/2024” pada 12-13 Februari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *