in ,

Syarat-syarat Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat-syarat Pemungutan Pajak di Indonesia
FOTO: IST

Syarat-syarat Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat-syarat Pemungutan Pajak di Indonesia. Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

1. Pemungutan Pajak Harus Adil

Seperti halnya produk hukum, Pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya, seperti:

a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak;

b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak;

c. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

2. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan UU

Di Indoneseia pemunutan pajak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Undang-undang tentang pajak, yaitu:

a. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan undang-undang tersebut harus dijamin kelancarannya.

b. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.

c. Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak .

3. Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

4. Pemungutan Pajak Harus Efisien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, baik dari segi penghitungan maupun waktu.

5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang semakin enggan membayar pajak.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Contoh:

1. Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 (dua) macam tarif.

2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang beragam disederhanakan menjadi hanya dua tarif ( di Indonesia 0% dan 11%).

3. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *