Menu
in ,

STNK Anda Mati 2 Tahun? Waspadalah, Waspadalah

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun patut waspada karena akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun terbilang cukup serius karena bisa terkena penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Artinya data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus.

Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan telah dibenarkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74.

Dimana berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021, terdapat 148 juta kendaraan yang teregistrasi, tapi sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang. Sedangkan, data Jasa Raharja memperlihatkan, hingga Desember 2021, ada 39 persen dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau sekitar 40 juta kendaraan.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyambut baik peraturan tersebut dan berharap dapat memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara.

“Untuk penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), nantinya akan digunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” ujarnya.

Terkait rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. Setelah itu, akan ada peringatan yang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor. Peringatan kedua, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Peringatan ketiga, untuk jangka satu bulan sejak peringatan kedua apabila pemilik ranmot tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Setelah pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan regident ranmor yang disampaikan secara manual maupun elektronik.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan diblokir, dalam proses lelang, serta kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version