Menu
in ,

DPR Minta CT Ungkap Pengusaha Tak Patuh Pajak

Pengusaha tak patuh pajak

Foto: Dok. DPR RI

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya pengungkapan nama pengusaha besar yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan tidak patuh pajak. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan pengusaha Chairul Tanjung (CT) tentang banyaknya pengusaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada puncak perayaan Hari Pajak, pekan lalu.

Kala itu, CT mengungkapkan kalau ada pengusaha dengan harta triliunan rupiah belum tersentuh pajak. Hal itu diketahui lantaran CT memiliki bisnis di sektor perbankan, sehingga tahu persis jumlah aset yang dimiliki para nasabahnya.

CT juga menyampaikan kepada pemerintah agar mencari pengusaha besar tersebut sebagai sasaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga tak lagi seperti “berburu” Wajib Pajak di kebun binatang, tetapi juga di hutan—istilah yang kerap disampaikan kala pemerintah menggenjot pajak masih fokus pada intensifikasi, alih-alih ekstensifikasi.

“Masukan dari Pak Chairul Tanjung agar pemerintah berburu pajak di ‘hutan’ bukan di kebun binatang, merupakan saran yang penting. Tetapi, daripada cuma mengeluh, CT seharusnya juga mengungkap data pemilik uang yang belum terjangkau pajak,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (26/7).

Kamrussamad meyakini banyak pengusaha besar dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak. Hal ini ditandai dengan tren rasio pajak (tax ratio) yang terus menurun.

“Meski target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi yang perlu diingat, tax ratio kita trennya cenderung menurun, dan bahkan termasuk yang terendah di Asia Pasifik,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Kamrussamad, data resmi Kementerian Keuangan mencatat bahwa tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Adapun tax ratio adalah sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.

Ia menyebut, tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, lalu kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6 persen sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016.

Pada tahun 2017, tax ratio tercatat kembali turun ke angka 10,7 persen. Sementara di tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen; dan tahun lalu tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.

“Mirisnya, dalam publikasi bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019-Indonesia’, OECD mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Dan jauh di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2 persen),” ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan, daripada jadi polemik, CT lebih baik sebut dan ungkap pengusaha kelas kakap yang masih saja mengemplang pajak.

“Langkah ini pasti akan bisa meningkatkan tax ratio kita,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version