Menu
in ,

Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, individu yang memiliki penghasilan atau gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Penegasan ini untuk meluruskan gosip yang mengatakan pemerintah akan memajaki masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu juga sekaligus menjawab bahwa penambahan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukan serta-merta otoritas memajaki seluruh masyarakat.

“Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan/gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak atau kita sebut sebagai PTKP. Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka kena PPh (pajak penghasilan) nol persen. Ini juga untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP), pada (7/10).

Ia memberi contoh, bagi WP yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta berstatus menikah dan pasangannya bekerja, dipastikan juga akan menggunakan skema PTKP. Pemerintah memastikan keberpihakannya kepada masyarakat.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani.

Adapun penghasilan yang dikenakan pajak dalam UU HPP, antara lain:

  1. Tarif 5 persen untuk WP Orang Pribadi (WP OP) berpenghasilan hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
  2. Tarif 15 persen untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
  3. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.
  4. Tarif 30 persen bagi WP OP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar per tahun.
  5. Tarif 35 persen untuk yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti menyebabkan setiap individu wajib membayar pajak. Pemerintah tetap mengacu pada layer tarif yang sudah ditetapkan dalam UU HPP.

Sri Mulyani lantas menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi (OP) dilakukan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Hal ini justru bertujuan mempermudah WP melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kepentingan nasional.

“Tentu confidentiality tetap dijaga, walaupun data pajaknya diketahui tidak berarti data pajaknya bisa langsung diterobos dan diketahui. Kami tetap menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak karena ini dilindungi Undang-Undang,” jelas Sri Mulyani.

Hal senada juga dijelaskan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia mengatakan, penambahan fungsi NIK sebagai NPWP akan memberi kemudahan, apalagi mayoritas masyarakat lebih familiar dengan NIK atau KTP ketimbang NPWP. Kemudahan yang akan dirasakan, misalnya, ketika ingin membuka membuka rekening tabungan atau mengajukan pinjaman kredit di bank, masyarakat hanya diharuskan melampirkan KTP saja. Berbeda dengan sebelumnya yang memerlukan NPWP sebagai syarat administrasinya.

“Seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun pasti memiliki KTP dan di dalam KTP tertera NIK. Sementara itu, belum tentu seluruh penduduk Indonesia memiliki NPWP. Selanjutnya, secara konteks akan kami jaga untuk kepentingan administrasi NIK jadi NPWP, transisi akan dilakukan,” tambah Suryo.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie OFP menambahkan, saat ini data dari e-KTP menjadi sentral data lain, antara lain untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, sudah tepat jika NPWP diintegrasikan dengan NIK.

“Dengan begitu kita bisa memetakan, NIK masuk ke kelompok mana, mana yang perlu dikenakan pajak dan mana yang tidak masuk dikenakan pajak, prosesnya butuh waktu,” kata Dolfie.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version