in ,

Simak Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PPh 15 Pelayaran Dalam Negeri
FOTO: IST

Simak Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan pelayaran dalam negeri harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi mereka. Salah satu jenis pajak yang harus mereka bayar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15. Pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha pelayaran, baik dari dalam maupun luar negeri. PPh Pasal 15 merupakan pajak yang bersifat final dan dihitung dengan tarif efektif sebesar 1,2 persen berdasarkan norma penghasilan neto. Bagaimana ketentuan dan mekanisme PPh Pasal 15 secara lengkap bagi perusahaan pelayaran dalam negeri? Simak penjelasannya di artikel ini.

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 15

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 1996 (KMK 417/1996), perusahaan pelayaran dalam negeri termasuk sebagai Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Pasal 15. Objek pajak yang dikenakan yaitu seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal.

Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal, atau pemberian jasa penyewaan kapal laut (chartering) di mana perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali.

Penghasilan tersebut dapat diperoleh dari berbagai rute, seperti pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan/atau pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri dihitung menggunakan norma penghasilan neto. Penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4 persen dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30 persen, tarif efektif yang berlaku untuk PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah 1,2 persen dari peredaran bruto dan pajak bersifat final.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri = 1,2% x Peredaran Bruto

Peredaran bruto yang dimaksud adalah semua imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan pelayaran dalam negeri menerima imbalan sebesar Rp 100 juta dari usaha pelayaran dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayar adalah:

PPh Pasal 15: 1,2% x Rp 100.000.000 = Rp 1.200.000

Mekanisme Pemotongan/Penyetoran Pajak

Terdapat dua mekanisme penyetoran PPh 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Pertama, jika perusahaan bertransaksi dengan pemotong pajak, pihak yang membayar wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipotong. PPh 15 yang dipotong disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, dalam hal transaksi bukan dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Batas penyetoran dan pelaporan tersebut berlaku untuk mekanisme pemotongan oleh pihak lain maupun mekanisme setor sendiri.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan dari luar negeri, dan penghasilan tersebut telah dipotong pajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak. Sebagai informasi, kredit pajak adalah pengurangan pajak terutang di Indonesia sebesar pajak yang telah dibayar di negara lain atas penghasilan yang juga dikenakan pajak di Indonesia.

Hal yang harus diperhatikan

Secara sederhana, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam aspek perpajakan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, baik untuk pihak pemilik kapal maupun penyewa.

Pemilik kapal

Jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut barang dan/atau orang antarpelabuhan di wilayah Indonesia, dari pelabuhan di Indonesia menuju pelabuhan di luar Indonesia begitu juga sebaliknya, ataupun antar pelabuhan di luar Indonesia, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

1. Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar: 1,2% x Peredaran Bruto;

2. Anda perlu meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15 yang bersifat final;

3. Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh, dan melampirkan daftar pemotongan PPh Pasal 15 yang telah dipotong final;

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

4. Dalam hal pihak penyewa tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 15 atau bukan pemotong pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15 yang terutang, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; dan

5. Anda tidak perlu melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Penyewa

Jika Anda orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2 persen dari nilai bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri; dan

2. Menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing dengan Kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 410.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *