Menu
in ,

Sekolah Nirlaba atau Subsidi Tak Kena PPN

Sekolah Nirlaba atau Subsidi Tak Kena PPN

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun demikian, tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draf perubahan UU KUP. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak. Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN hanya akan dikenakan untuk sekolah-sekolah tertentu. Adapun sekolah nirlaba atau sekolah subsidi tidak akan dikenakan tarif PPN.

“Jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar. Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN,” jelas Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Meski demikian, kategori yang dimaksud masih akan dibahas dan diperdalam lagi. Yang pasti, Neil menyampaikan bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN. Ia memastikan, pengenaan tarif PPN pada sekolah akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut, dalam hal ini orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN.

“Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan,” kata Neil.

Penjelasan Neil itu setidaknya menepis kekhawatiran publik setelah mencuatnya pajak pendidikan. Sebelumnya, banyak praktisi pendidikan menilai, rencana pungutan PPN pada jasa pendidikan alias sekolah akan memunculkan kesan bahwa pemerintah ingin mengomersialisasikan pendidikan.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto menyampaikan, pemajakan ini akan semakin mendorong perasaan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang komersial. Rencana kebijakan tersebut akan memunculkan anggapan bahwa negara memperlakukan pendidikan sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan adanya PPN membuat biaya SPP sekolah akan bertambah. Hal itu bakal membebani orang tua yang membiayai pendidikan anaknya. Terlebih, menurut Indra masih banyak anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan di tingkat SD dan SMP. Ia menyebut, angka partisipasi murni SD masih 98 persen, SMP masih 80 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version