Menu
in ,

Rekomendasi Komwasjak, Kawal Reformasi Perpajakan

Rekomendasi Komwasjak, Kawal Reformasi Perpajakan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memberikan beragam rekomendasi untuk mengawal keberlangsungan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Secara umum, rekomendasi meliputi tujuh poin substansi utama, yaitu penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border dan over the top (OTT), pemajakan control foreign company (CFC), pengaturan fasilitas perpajakan, pencantuman nomor pokok wajib pajak (NPWP)/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak, relaksasi pengkreditan pajak masukan, penurunan sanksi administrasi.

Rekomendasi itu telah masuk materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketua Komwasjak Mardiasmo menuturkan, tujuh poin substansi utama itu dihasilkan dari 24 rekomendasi dengan rincian, yakni 14 rekomendasi kepada menteri keuangan serta 10 saran untuk dirjen pajak.

“Pada tahun 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran rekomendasi dengan rincian, yaitu 26 saran kepada menteri keuangan, 20 saran kepada dirjen pajak, dan tiga saran kepada dirjen bea dan cukai, satu rekomendasi kepada ketua pengadilan pajak,” tambah eks Wakil Menteri Keuangan ini dalam webinar bertajuk Peringatan Hari Jadi Komwasjak ke-14, pada Kamis (15/7).

Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite non-struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/PMK.01/2020, perubahan kedua dari PMK 54/PMK.09/200.

“Komwasjak dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara profesional, mandiri, tidak terpengaruh pihak-pihak lain dan imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam formulasi kebijakan perpajakan. Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal, maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani dan merupakan bagian dari solusi,” kata Mardiasmo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19, Komwasjak diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan.

“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang begitu besar bagi masyarakat, perekonomian dan tentu bagi keuangan negara, khususnya penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar yakni setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, di kuartal II 2021 telah mengalami perbaikan, di mana penerimaan perpajakan tumbuh 6,20 persen,” kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, tren itu harus diawasi bersama agar realisasi penerimaan perpajakan yang merupakan kontributor utama anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terus meningkat.

“Yang paling penting saat ini pandemi harus bisa diatasi, rakyat harus bisa dilindungi, dunia usaha bisa pulih kembali, namun kemudian dengan sequence itu APBN harus disehatkan lagi. Jadi sequence inilah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version