Menu
in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 38,69 Persen dari Target

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2021 sebesar Rp 558,9 triliun atau tumbuh 6,2 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 38,69 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja positif itu disumbang dari beberapa jenis pajak yang juga mengalami perkembangan cukup baik. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 naik hingga 34,6 persen, karena didorong oleh pembayaran tunjangan hari raya (THR); aktivitas impor bahan baku, terlihat dari purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia tembus di level 55,3; konsumsi listrik meningkat karena produktivitas pabrik mulai membaik.

Kedua, PPh Pasal 26 tumbuh sebesar 61,2 persen seiring dengan pembayaran dividen ke subjek pajak luar negeri. “Ini membuktikan, bahwa Wajib Pajak dapat mencetak labanya dan kemudian membayar dividen,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA), pada Senin (21/5).

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tumbuh sebesar 44,1 persen dan PPN impor naik 47,7 persen. Keduanya tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat.

“Jadi, dalam hal ini PPN dalam negeri dan PPN impor turut meng-confirm indikator-indikator yang menggambarkan pemulihan berkelanjutan dari semenjak bulan April lalu. Jika kita lihat dari pertumbuhan bruto, pemeriman pajak juga terus mengalami perbaikan. Kita lihat PPh 21 melonjak cukup tinggi, PPh badan juga mengalami peningkatan, PPh 26 dan PPh final sudah di atas nol persen. Total penerimaan bruto kita juga mengalami growth yang cukup tinggi. Ini yang dinamakan aktivitas ekonomi meningkat, terekam jenis pajaknya,” jelas Sri Mulyani.

Fase pemulihan ekonomi juga tercermin pada realisasi penerimaan pajak sektoral, yang juga seirama dengan peningkatan PMI manufaktur dan indeks keyakinan konsumen (IKK). Pertumbuhan dialami oleh industri pengolahan 42,4 persen; perdagangan 25,7 persen; jasa keuangan dan asuransi 19,9 persen; trasportasi dan pergudangan 17,8 persen; komunikasi 54,6 persen.

“Kalau kita lihat industri perdagangan pada bulan April sudah cukup tinggi, mereka sudah double digit. Bahkan perdagangan sudah tumbuh 19,7 persen, Mei tumbuh lagi di 25,7 persen. Industri pengolahan juga sama, April tumbuh 10,1 persen dan Mei tumbuh lebih tinggi lagi. Bahkan sektor transportasi melonjak sangat tinggi dari 6,9 persen menjadi 17,8 persen. Tentu kalau nanti Covid-19 melonjak dan terjadi pengetatan, maka akan terefleksi dari peningkatan penerimaan di bulan Juni nanti,” jelas eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Namun, sepanjang Mei 2021, masih ada sektor industri yang mengalami kontraksi, antara lain konstruksi dan real estate minus 14,5 persen dan pertambangan minus 73,6 persen.

“Ini menjadi perhatian kita nanti, waktu itu kita membahas bagaimana meningkatkan kembali, memulihkan sektor konstruksi dan real estate dengan insentif perpajakan yang kita coba ditingkatkan atau diberikan,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version