in ,

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak
FOTO: IST

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak

Prinsip dasar akuntansi pajak. Ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dari gambaran tersebut laporan keuangan mempunyai peran yang penting. Tujuan utama pelaporan keuangan fiskal adalah menyajikan informasi yang digunakan sebagai bahan menghitung dasar pengenaan pajak terutang.

Pengaturan selanjutnya perhitungan dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP lebih menekankan kepentingan laporan keuangan tersebut karena SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diperlukan. Namun demikian, laporan keuangan komersial maupun laporan keuangan fiskal masih memiliki beberapa keterbatasan seperti:

1. Laporan keuangan yang disusun bersifat historis.

2. Lebih banyak menekankan hal yang bersifat material.

3. Pengunaan estimasi dan berbagai pertimbangan dalam menyusun laporan keuangan.

Prinsip-prinsip dasar akuntansi komersial telah banyak dikemukakan para ahli, tetapi umumnya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basic) dan kelangsungan usaha (going concern). APB Statement No. 4 menyatakan terdapat Sembilan prinsip dasar akuntansi:

1. Cost Principle

Prinsip biaya (cost principle) atau biaya historis (historical cost), yaitu dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, maupun ekuitas, sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

2. Revenue Principle

Prinsip pendapatan (revenue principle) ini lebih menjelaskan tentang sifat dan komponen, pengukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi.

3. Matching Principle

Prinsip dasar pemadaman atau penandingan (matching) menjelaskan masalah pengaturan pembenan biaya pada periode yang sama dengan periode pengkuan hasil, sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengkuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.

4. Objectivity Principle 

Masalah objetivitas (objectivity) mempunyai penafsiran yang berbeda. Sebagai contoh objetivitas sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (misalnya laporan rekening koran dari bank) objektivitas dianggap sebagai hasil konsensus kelompok yang menguku ataupun objetivitas diukur dengan penetuan batas atau limit tertentu.

5. Consistency Principle

Pada prinsip konsistensi (Consistency Principle) ini, prosedur dan prinsip akuntansi yang sama harus diterapkan dalam periode yang bersangkutan, sehingga peristiwa ekonomis yang sejenis akan dicatat dan dilaporkan secara konsisten. Oleh karena itulah, laporan keuangan akan dapat diperbandingkan.

6. Disclosure Principle

Prinsip pengukapan penuh (full Disclosure) mengharuskan laporan keuangan dibentuk dan disajikan dari peristiwa ekonomi yang memengaruhi perusahaan dalam suatu periode. Laporan keuangan diharapkan cukup informative sehingga para pengguna laporan keuangan dapat memperoleh manfaat dari informasi keuangan tersebut. Penyajian laporan keuangan tersebut haruslah lengkap (full), jujur (fair), dan memadai (adequate; mencakup informasi minimal yang memang harus disajikan).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

7. Conservation Principle

Prinsip ini merupakan prinsip pengecualian. Prinsip konservatisme (Conservation Principle) umumnya digunakan untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau di tengah kondisi ketidakpastian. Tetapi dengan semakin banyaknya pihak yang mengutamakan penyajian jujur (fair) dan dapat diandalkan (reliable), prinsip konservatisme semakin berkurang penekannya. Salah satu contoh penerapan prinsip konservatisme adalah penyajian persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar (lower of cost market) yang bertentangan dengan konsep biaya historis.

8. Materiality Principle

Seperti prinsip konservatisme, prinsip materialitas (materiality) juga termasuk dalam pengecualian. Accountans International Study Group memberikan pengertian materialitas sebagai “persoalan pertimbangan profesional penting. Pos-pos tertentu harus dianggap material bila pengetahuan tertentu dianggap secara wajar menimbulkan pengaruh bagi pengguna laporan keuangan.” Menurut APB Statement No. 4, prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam memengaruhi penilaian.

9. Uniformity and Comparability Principle

Prinsip ini menekankan pada keseragaman dan dapat diperbandingkan, yang merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang perpajakan dan pembentukan terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah. Sisi akuntansi komersial sebagai prinsip-prinsip dasar yang digunakan bersifat netral (tidak memihak) terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh akuntansi.

Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar akuntansi dapat digunakan atau berlaku bagi akuntansi pajak, hanya memang terdapat karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan fiskal yang berbeda. Kewajiban pembukuan, seperti yang telah dijelaskan merujuk pada penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan prinsip dasar pembukuan, haruslah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan, kecuali perundang-undangan perpajakan menetukan lain.

Pada prinsip dasar akuntansi pajak ini akan disampaikan hubungan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak yang berawal dari prinsip dasar akuntansi dan selanjutnya diikuti dengan prinsip dasar akuntansi dalam undang-undang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *