in ,

Denda Pajak Kendaraan di Kalbar Dibebaskan Hingga 31 Juli 2023

Denda Pajak Kendaraan di Kalbar
FOTO : IST

Denda Pajak Kendaraan di Kalbar Dibebaskan Hingga 31 Juli 2023

Pajak.com, Kalimantan Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 ini berlangsung selama 6 bulan, yaitu sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

“Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi,” tulis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pontianak dalam akun resmi Instagram @samsatpontianak, dikutip Pajak.com, (6/2).

Samsat Pontianak memerinci, pembebasan PKB yang diberikan Pemprov Kalbar, meliputi:

  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Gratis BBNKB II.
  • Diskon 25 persen dari PKB. Diskon ini untuk Wajib Pajak yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
  • Diskon 40 persen dari PKB. Diskon ini untuk Wajib Pajak yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.

Samsat Pontianak juga menegaskan, kebijakan Pemprov Kalbar ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

 “Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor akan dikenai sanksi, jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”. 

Dengan demikian, Samsat Pontianak berharap, masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB ini sebelum data kendaraan bermotor dihapus.

Secara simultan, samsat di Kalbar memberikan kemudahan pada masyarakat dalam membayar PKB. Pertama, pembayaran via on-line melalui website e-samsat, dengan cara berikut ini:

  • Buka laman https://e-samsat.id.
  • Isi kolom yang tersedia seperti pelat, nomor, seri, nomor rangka.
  • Klik ‘Cek Sekarang’ dan muncul informasi dan besaran nominal pajak yang harus dibayar. Halaman ini juga  akan menyediakan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya.
  • Bayar melalui mobile banking atau anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Kedua, masyarakat bisa mengecek dan membayar PKB via aplikasi short message service (SMS) gateway milik samsat di Kalbar. Namun, layanan ini hanya dapat dilakukan oleh kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut caranya:

  • Kirim format SMS ‘Info (spasi) kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan (spasi) warna pelat kendaraan’. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Kirim ke nomor 0811 2119 211.
  • Tunggu SMS balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal PKB yang harus dibayar.
  • Bayar PKB transfer rekening dengan memasukkan kode bayar itu.
  • Setelah pembayaran selesai, akan mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa PKB sudah dibayar.
  • Jika membayar PKB melalui transfer berarti tetap harus mendatangi kantor samsat untuk memperoleh pengesahan dan menukar setruk dengan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Seluruh samsat di Kalbar juga membuka pelayanan di malam hari (Night Drive Thru Museum), yaitu Senin – Jumat (sesi I: pukul 14.00 – 17.00 WIB) dan (sesi II: pukul 18.30 – 21.00 WIB).

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Pemprov Kalbar berharap, pembebasan denda PKB dan beragam layanan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tahun 2022, realisasi PAD sebesar Rp 700 miliar, kemudian ditargetkan meningkatkan menjadi Rp 900 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *