in ,

PPN Naik 11 Persen, PGN Sesuaikan Harga Gas Bumi

PGN berharap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan dukungan untuk implementasi UU HPP, khususnya pengenaan PPN 11 persen atas transaksi penjualan gas bumi kepada para pelanggan.

“Penerapan UU HPP diharapkan dapat sejalan pada fokus PGN dalam memperkuat dan dan memperluas penyaluran gas bumi ke berbagai segmen pelanggan. PGN ingin mengambil peran yang lebih besar di masa transisi energi dan membantu proses pemulihan ekonomi nasional,” kata Fadjar.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Ahli Madya KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengungkapkan, perubahan regulasi ini telah berdasarkan kajian c-efficiency, yang menyatakan kinerja PPN di Indonesia baru mencapai 63,58 persen.

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

“Artinya, Indonesia baru mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya dipungut, karena masih banyak barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem atau dikecualikan PPN. Selain itu, juga disebabkan oleh masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan. Dengan asas netralitas, maka dipertimbangkanlah beberapa barang yang sebelumnya non-kena pajak menjadi barang kena pajak. Di dalam industri, agar semua mendapat perlakuan yang sama termasuk barang tambang,” jelas Djohan.

Ia juga mengungkapkan, barang tambang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini menimbulkan distorsi, karena pada umumnya barang tambang melalui proses lebih lanjut atau memiliki nilai tambah, salah satunya melalui pipa untuk disalurkan kepada pelanggan.

Baca Juga  Tokopedia Luncurkan Fitur Pembayaran Pajak Daerah untuk Warga Jakarta

“Pada intinya perubahan mengenai objek PPN, mengatur kembali terkait yang dikecualikan termasuk gas. Gas dulu dikecualikan, pemerintah atur kembali menjadi objek PPN mulai 1 April 2022,” tambah Djohan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *