in ,

PPN Jual Beli Kendaraan Bekas Jadi 1,1 Persen

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individu, yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN,” jelas Neil.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini DJP telah menyesuaikan juga aplikasi layanan perpajakan, meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan PPN menjadi 11 persen akan menciptakan rezim perpajakan yang lebih adil. Kenaikan PPN juga dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Bahkan justru akan meningkatkan bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

“Kita butuh sebuah rezim pajak yang adil dan kuat. Ini justru bukan buat nyusahin rakyat, tetapi untuk membangun rakyat juga. Hasil dari penerimaan pajak akan digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, seperti sekolah, rumah sakit, subsidi listrik, dan subsidi energi. Kita itu membangun Indonesia itu berkelanjutan, sampai nanti anak cucu kita. Karena ke depan, kita butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang baik. Itu semua bisa dicapai setahap demi setahap kalau fondasinya kuat,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, kenaikan PPN 11 persen juga bertujuan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya memiliki beban cukup berat dalam membantu penanganan pandemi COVID-19 di dua tahun belakang.

Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

“APBN bekerja cukup berat, jadi kita lihat mana yang bisa ruangnya, dimana Indonesia bisa sejajar dengan dunia tapi kita tidak berlebihan. Rata-rata PPN negara di dunia itu 15 persen, tapi kita ambil tengahnya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *