in ,

Penurunan Pajak Royalti, FESMI Temui Dirjen Pajak

Penurunan Pajak Royalti
FOTO: DJP

Penurunan Pajak Royalti, FESMI Temui Dirjen Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menemui Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk berdiskusi mengenai aturan penurunan pajak royalti bagi para musisi dan pekerja seni Indonesia. Momentum ini merupakan tindak lanjut pertemuan Candra dan pekerja seni lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023 lalu.

“Saya berada di DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk dapat klarifikasi tentang peraturan terbaru, mengenai pemotongan pajak bagi pekerja seni. Dan, saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu, kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” ungkap Candra, dikutip dari akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, (25/3).

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

FESMI pun mengajak para anggota dan masyarakat untuk menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Karena sejatinya, pajak akan digunakan untuk kepentingan pembangunan negara, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, subsidi, dan sebagainya.

“Terima kasih atas kesempatannya. Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,” tambah Candra.

Seperti diketahui, DJP telah permudah administrasi pajak penerima royalti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selain itu, terdapat penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 royalti menjadi 6 persen dari sebelumnya 15 persen.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan, peraturan terbaru ini berlaku atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengguna NPPN. Adapun Wajib Pajak orang pribadi itu merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen, dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima Wajib Pajak orang pribadi pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15 persen,” jelas Dwi, (21/3).

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

DJP memastikan, terbitnya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pengguna NPPN yang menerima royalti.

Selain penurunan tarif efektif, aturan baru ini akan memberi kemudahan dan kepastian hukum berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *