Menu
in ,

Penghapusan Pajak Ekspor CPO Belum Berdampak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya menjadi Rp 0. Penghapusan ini bertujuan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Namun, penghapusan pajak ekspor CPO ini ternyata tidak berdampak signifikan bagi kenaikan harga TBS sawit di tingkat petani.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, kenaikan harga TBS sawit di tingkat petani baru hanya mencapai Rp 250 per kg. Seharusnya menurut Gulat setiap kenaikan harga CPO Rp 3.000, maka harga TBS akan naik Rp 1.000 per kg.

“Saya dapat informasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, mereka mengatakan belum (berdampak),” kata Gulat saat berdialog dalam acara diskusi virtual, Senin (25/7/2022).

Menurut laporan Refinitiv, pada Senin (25/7/2022), harga CPO terlihat naik tipis di sesi awal perdagangan. Pukul 09:46 WIB, harga CPO diperdagangkan di posisi MYR 3.736 per ton atau menguat 0,43 persen. Harga CPO hari ini jauh lebih baik dibandingkan pada pertengahan Juli di mana CPO menyentuh level MYR 3.500 per ton.

Sementara itu, berdasarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), harga TBS kelapa sawit untuk periode 1-15 Juli 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.614,20 per kilogram untuk umur tanaman 3 tahun. Harga TBS untuk umur tanaman 5 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.732,14 per kilogram.

Harga terus turun dibandingkan yang ditetapkan pada 16-30 Juni 2022. Pada periode tersebut, TBS kelapa sawit untuk umur tanaman 3 tahun sebesar Rp 2.070,34 per kilogram.

Menurut Gulat, rendahnya harga TBS kelapa sawit lebih disebabkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) enggan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Menurutnya, pengusaha sengaja melempar isu tidak ada ekspor CPO dan turunannya untuk membuat petani sawit terpuruk. Padahal ada ekspor pada Mei, Juni, Juli.

Gulat membeberkan, ekspor CPO mencapai 2,97 juta ton pada Juni sementara pada 1-23 Juli menembus 1,3 juta ton.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, aturan ini dikeluarkan tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan para petani, tetapi supaya dapat menjadi wujud kontribusi pemerintah untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version