Menu
in ,

Pengenaan Pajak Pertanian Turunkan Pendapatan Petani

Pengenaan Pajak Pertanian

FOTO: IST

Pajak.com, Purwakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pengenaan pajak pertanian kurang tepat karena akan menurunkan pendapatan petani. Hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah yang resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Dalam aturan itu disebutkan komoditas yang dipajaki, yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya) dipungut dengan besaran sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

“Keuntungan petani dari hasil panen padi dan jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang Rp 300 per kilo,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (13/05).

Menurutnya, jika keuntungan petani minim kemudian dikenakan pajak, maka petani akan buntung. Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya. Oleh karena itu, Dedi berpendapat bahwa langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya agar dibatalkan karena akan menyebabkan pendapatan petani menurun.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah seharusnya melihat data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2016, dimana ada lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Kondisi itu menunjukkan usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.

“Kalau sekarang hasil pertanian dikenai pajak, maka akan semakin tidak diminati usaha (pertanian) ini dan justru malah ditinggalkan,” imbuhnya.

Dedi menjelaskan bahwa pada dasarnya sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa dan ketahanan pangan, karena mereka yang menyiapkan kebutuhan pangan jutaan orang, maka jangan sampai kondisinya diperlemah yang pada akhirnya ketahanan pangan akan lemah.

Selain itu, petani harus dijaga, dilindungi, dan diperkuat agar mereka tetap semangat untuk berproduksi. Kalau saat ini hasil usahanya yang minim dipajaki, maka mereka akan lari mencari usaha lain. Ia pun berharap pemerintah dapat menunda atau membatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan. Ia pun menyesalkan kebijakan pemerintah yang resmi menerapkan pajak atas pertanian karena akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut dan memiliki unsur ketidakadilan.

“Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang semakin turun akibat pajak, hal ini berakibat Nilai Tukar Petani (NTP) semakin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi semakin rendah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebutkan bahwa dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang rendah.

“Hal ini akan mengakibatkan posisi tawar menawar produk pertanian yang rendah, dan akan merugikan posisi petani yang cenderung lemah karena sebagian besar petani kita adalah petani gurem (petani kecil) dimana lahan petani masih relatif kecil yakni rata-rata hanya sekitar 0,5 hektar. Coba bayangkan bagaimana nasib petani kta, pada saat harga komoditas anjlok, mereka malah kena pajak lagi,” ujarnya.

Johan menambahkan, penurunan pendapatan petani akan menyebabkan usaha taninya terancam bangkrut sehingga akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial yang akan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Maka, pengenaan PPN pertanian ini secara langsung atau tidak langsung akan berdampak serius bagi terganggunya stabilitas nasional.

“Saya minta agar pemerintah segera menghapus sama sekali seluruh produk pertanian dari pengenaan PPN, sebagai bentuk pembelaan pada sektor pertanian, hal ini demi cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version