in ,

Pengenaan Pajak bagi Anak Berpenghasilan Tinggi

Pengenaan Pajak bagi Anak Berpenghasilan Tinggi
FOTO : IST

Pengenaan Pajak bagi Anak Berpenghasilan Tinggi

Pajak.com, Jakarta – Era digital kian membuka lebar peluang bagi siapa saja untuk berkarya sekaligus mendulang penghasilan di media sosial, tak terkecuali bagi anak-anak. Saat ini tak sedikit anak-anak berhasil menjadi selebgram, youtuber, gamer, atau artis. Atas predikat itu mereka pun mampu memiliki penghasilan yang tinggi. Lantas, apakah anak-anak itu juga wajib membayar pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa definisi anak?

Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Sementara berdasarkan Pasal 330 Kitab UU Hukum Perdata, seseorang dinyatakan dewasa apabila telah mencapai usia 21 tahun. Meskipun terdapat ketentuan usia cakap hukum, hal tersebut tidak berpengaruh dalam hukum pajak.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Apa saja syarat pelaksanaan kewajiban perpajakan?

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak adalah orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Selanjutnya, dalam hukum pajak diatur pula mengenai syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sementara, syarat objektif merupakan kondisi bila seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Jadi, apakah anak berpenghasilan di atas PTKP juga wajib membayar pajak?

Sebagai contoh, Rafatar merupakan anak berusia 10 tahun. Ia menerima komitmen endorse untuk mengiklankan produk selama 1 tahun dan dibayar sebesar Rp 20 juta per bulan. Maka, jumlah penghasilan ini sudah terhitung menjadi penghasilan di atas PTKP.

Kendati demikian, sesuai Pasal 7 UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya, digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Kemudian, sesuai Pasal 8 UU PPh juga menyebutkan, sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Namun, bila seorang anak (usia di bawah 18 tahun) tapi sudah menikah dan memiliki penghasilan di atas PTKP, ia bisa mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dikecualikan untuk perempuan yang hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk NPWP ditanggung oleh suami, terkecuali suaminya berstatus wajib pajak luar negeri (WPLN).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *