in ,

Panduan Mengelola Saldo Buku Besar Pajak

Saldo Buku Besar Pajak
FOTO: IST

Panduan Mengelola Saldo Buku Besar Pajak

Saldo Buku Besar Pajak merupakan pondasi kontrol pajak dalam pembukuan usaha. Selain sebagai alat bantu pelaporan, saldo ini juga menjadi dasar dalam rekonsiliasi internal dengan catatan DJP, pengambilan keputusan fiskal, hingga pengajuan restitusi atau kompensasi.

 Apa Itu Saldo Buku Besar Pajak?

Saldo Buku Besar Pajak adalah pencatatan akuntansi yang merinci posisi keuangan perusahaan terkait kewajiban perpajakan. Ini meliputi:

  • Pajak terutang
  • Pajak dibayar
  • Kredit pajak (misalnya PPN Masukan, PPh dipotong pihak lain)
  • Kompensasi atau sisa lebih bayar dari masa sebelumnya

 Studi Kasus Simpel:

Perhitungan Saldo PPN untuk Periode Maret 2025

Misalnya, sebuah perusahaan dagang di Jakarta mencatat transaksi berikut:

  • PPN Keluaran (penjualan kena PPN): Rp 110.000.000
  • PPN Masukan (pembelian kena PPN): Rp 70.000.000
  • PPN dari masa lalu yang masih bisa dikreditkan: Rp 5.000.000
Baca Juga  Pesan Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru: Tingkatkan Rasio Pajak dan Jaga Citra Institusi

Perhitungan Saldo PPN:

plaintextSalinEditPPN Keluaran      = Rp 110.000.000
PPN Masukan       = Rp 70.000.000
Sisa Kredit Lama  = Rp 5.000.000
————————————
PPN Terutang      = 110.000.000 – (70.000.000 + 5.000.000)
= Rp 35.000.000

Maka saldo buku besar PPN Anda menunjukkan utang pajak sebesar Rp 35.000.000, yang harus dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Jika pembayaran dilakukan tepat waktu melalui e-Billing dan NTPN sudah tercatat, maka:

plaintextSalinEditSaldo akhir buku besar = 0 (Netral)

Namun jika belum dibayar:

plaintextSalinEditSaldo akhir buku besar PPN = Rp 35.000.000 (Masih terutang)

 Contoh Lain: Perhitungan Saldo PPh Pasal 21

Sebuah perusahaan membayar gaji 5 karyawan tetap dengan penghasilan bruto per bulan Rp 10.000.000. Diasumsikan status karyawan adalah TK/0 dan tidak ada komponen pengurang lainnya.

Baca Juga  Pemerintah Beri Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat, Ini Tanggal Berlakunya!

Penghitungan PPh 21 per bulan per karyawan:

  • PTKP TK/0 = Rp 54.000.000 per tahun
  • Penghasilan setahun = Rp 120.000.000
  • Penghasilan kena pajak = Rp 66.000.000
  • PPh 21 terutang setahun = 5% × Rp 66.000.000 = Rp 3.300.000
  • Per bulan = Rp 275.000

Total PPh 21 untuk 5 karyawan:

plaintextSalinEditRp 275.000 × 5 = Rp 1.375.000

Saldo buku besar PPh 21 bulan tersebut:

  • Jika sudah dibayar → Saldo = Rp 0
  • Jika belum → Saldo = Rp 1.375.000 (utang)

 Kesimpulan Penting dari Perhitungan

Buku besar pajak membantu memantau kapan dan berapa pajak harus dibayar
Mendeteksi kelebihan bayar atau utang pajak sebelum dilaporkan
Menjadi rujukan sah untuk pelaporan, kompensasi, atau restitusi

 Ringkasan Tips Praktis

  • Gunakan sistem pembukuan terpisah untuk PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan
  • Lakukan rekonsiliasi per jenis pajak tiap akhir bulan
  • Dokumentasikan NTPN dan faktur sebagai bukti pembayaran atau kredit pajak
  • Segera koreksi bila ditemukan selisih atau kesalahan pencatatan
Baca Juga  Tren IPO Meningkat! Advisor Ini Bongkar Strategi Optimalkan Fasilitas Fiskal Perusahaan Terbuka

 Risiko Jika Tidak Akurat

Potensi salah lapor SPT
Dikenakan denda atau bunga pajak
Kehilangan hak atas kompensasi atau restitusi
Audit atau pemeriksaan lebih dalam dari DJP

Penutup

Pengelolaan saldo buku besar pajak bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga strategi finansial yang krusial bagi keberlanjutan usaha Anda. Dengan contoh dan perhitungan nyata, kini Anda dapat menerapkannya secara sistematis dan akurat sesuai dengan peraturan pajak di Indonesia.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/panduan-mengelola-saldo-buku-besar-pajak/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *