Pengadilan Pajak Jamin Keamanan Dokumen Sidang yang Diunggah Lewat e-Tax Court
Pajak.com, Jakarta – Sekretariat Pengadilan Pajak terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak melalui penyempurnaan e-Tax Court. Aplikasi yang diluncurkan sejak 31 Juli 2023 ini membuat Wajib Pajak bisa mendaftar banding/gugatan, pemantauan jadwal sidang, hingga pengunggahan dokumen persidangan secara 0n-line. Sekretariat Pengadilan Pajak pun menjamin keamanan data Wajib Pajak yang mengunggah dokumen sengketa di di e-Tax Court.
“Masih galau mengunggah dokumen di e-Tax Court? Jangan berburuk sangka, datamu tidak kemana-mana. Aman seperti rahasia sahabat yang dijaga sepenuh hati,” jelas Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Pajak.com, (12/8/25).
Sekretariat Pengadilan Pajak memastikan bahwa dokumen yang diunggah pada laman e-Tax Court hanya digunakan untuk kepentingan persidangan.
“Jadi, semakin yakin dong menggunakan e-Tax Court,” imbuhnya.
Cara Pengunggahan Dokumen Sidang Lewat e-Tax Court
Sekretariat Pengadilan Pajak memerinci cara unggah dokumen sidang melalui e-Tax Court sebagai berikut:
- Pastikan pengguna telah melakukan registrasi di aplikasi e-Tax Court. Adapun e-Tax Court dapat diakses pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id dan setpp.kemenkeu.go.id;
- Pilih menu “Dokumen Sengketa”;
- Pilih berkas sengketa yang dimaksud dan tekan icon panah pada kolom “Action” di berkas tersebut;
- Tekan tombol “Tambah Dokumen Sengketa”;
- Isi kolom “Nama Dokumen Sengketa”;
- Pilih “Jenis Dokumen”;
- Unggah dokumen yang diperlukan; dan
- Tekan tombol “Simpan” untuk menyimpan dokumen sengketa.
Secara komprehensif, ada lima menu dalam e-Tax Court:
1. Menu “Jadwal Sidang”
Pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan Pengadilan Pajak. Pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan, sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis;
2. Menu “Live Pemantauan Sidang”
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau jalannya persidangan secara langsung;
3. Menu “Profil Pengguna”
Pengguna dapat melihat data pribadi mereka yang terdaftar dalam sistem e-Tax Court, seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi;
4. Menu “Cek Status Registrasi”
Pengguna dapat dengan mudah memantau dan memastikan apakah proses registrasi akun mereka di sistem e-Tax Court telah berhasil atau masih dalam proses dengan cukup memasukkan nomor registrasi yang diperoleh;
5. Menu “Reset Password”
Untuk menjawab kebutuhan pengguna yang mengalami kendala dalam mengakses akun, fitur ini memungkinkan reset kata sandi secara mandiri dan cepat melalui aplikasi; dan
6. Menu “Permohonan“ dan “Sengketa“
Meski masih dalam tahap pengembangan, namun Pengadilan Pajak memastikan dua fitur ini dapat meningkatkan pelayanan pengajuan permohonan dan pemantauan proses sengketa secara daring.
Pengguna dapat membaca panduan penggunaan e-Tax Court Mobile dalam laman berikut https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/115

Comments