Menu
in ,

Penerimaan Pajak Tercatat Rp 146,1 Triliun

Penerimaan Pajak Tercatat Rp 146,1 Triliun, Kontraksi 4,8 Persen

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 masih terkontraksi 4,8 persen jika dibandingkan dengan kinerja pada tahun lalu. Penurunan itu masih disebabkan oleh kelesuan ekonomi akibat Covid-19.

Penerimaan pajak kita Rp 146,1 triliun. Dibandingkan (dengan kinerja) tahun lalu Rp 153,6 triliun, kontraksinya 4,8 persen. Tetapi tahun lalu belum terjadi Covid-19 yang dahsyat. Selain itu, kalau kita lihat penurunan 4,8 persen ini lebih baik dibandingkan sampai akhir 2020, dimana kita mengalami kontraksi penerimaan pajak yang cukup dalam,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), Selasa (23/3).

Sri Mulyani lantas memaparkan kinerja penerimaan berdasarkan jenis pajak. Pertama, Februari 2021 Pajak Penghasilan (PPh) 21 mengalami kontraksi 5,8 persen. Sementara pada Februari 2020, PPh 21 juga sudah terkontraksi sebesar 4,67 persen.

“Jadi memang terlihat untuk pajak karyawan atau pekerja kita masih terdampak Covid-19 ini. Namun kita lihat bulanan, Januari (2021) kontraksi 6,05 persen dibandingkan dengan Februari (2021) 5,44 persen, terjadi sedikit pembaikan,” jelas Sri Mulyani.

Kedua, kinerja PPh 22 impor pun masih mengalami tekanan yang cukup dalam, yakni 22,1 persen. Bahkan, sejak tahun lalu jenis pajak ini sudah terkontraksi 10,3 persen.

“Ini karena kita memperpanjang insentif fiskal perpajakan. PPh 22 impor ini termasuk insentif yang diberikan pemerintah, termasuk PPh 21,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ketiga, PPh Orang Pribadi (OP) pada Februari 2020 terkontraksi 19,6 persen, sedangkan tahun ini terkontraksi relatif masih dalam sebesar 12,1 persen.

“Ini kita akan lihat akhir Maret, deadline untuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak) Orang Pribadi kita kumpulkan dan kita akan lihat bagaimana Covid-19 memengaruhi Orang Pribadi dari sisi pembayaran pajaknya,” jelasnya.

Keempat, kinerja PPh Badan turut mengalami kontraksi sebesar 39,54 persen, sedangkan tahun lalu sebesar 31,91 persen. “Selain karena dunia usaha mengalami tekanan, juga karena pemerintah memberi insentif perpajakan,” tambah Sri Mulyani.

Namun, ia melihat degup pemulihan ekonomi mulai terjadi di beberapa sektor usaha. Salah satunya, sektor pengolahan yang tumbuh 4,53 persen dibandingkan tahun lalu. Secara bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan pada Februari 2021 mampu melesat hingga 10,77 persen, dibandingkan dengan Januari 2021 yang masih terkontraksi sebesar 4,25 persen.

“Selain itu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga 28 Februari 2021 juga tercatat tumbuh tipis 0,54 persen,”tambah Sri Mulyani.

Atas seluruh kinerja itu, maka realisasi penerimaan pajak telah mencapai 11,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version