Menu
in ,

“Tax Amnesty” Jilid II, Mungkinkah?

“Tax Amnesty” Jilid II, Mungkinkah

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wacana program tax amnesty jilid II kembali bergulir di tengah penerimaan pajak yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tax amnesty tidak ada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Di dalam Prolegnas ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yang berhubungan pusat keuangan daerah, reformasi sektor keuangan, dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak tahun 2016. Kami akan bersama DPR gunakan prioritas legislasi untuk memperkuat perstukturan berhubungan dengan perpajakan,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers bertajuk “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, di tahun 2021 pemerintah juga akan fokus kepada ekonomi digital. Apalagi seluruh negara pun tengah menunggu hasil konsensus global mengenai hal itu. Tekanan ekonomi yang luar biasa membuat seluruh dunia mencari solusi dan menggali potensi perpajakan di sektor yang justru tumbuh di tengah pandemi.

“Kita mengetahui perpajakan alami dinamika luar biasa besar di tingkat global sekali pun, ada digital taxation, dan dinamika global. Dan kita terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini dalam posisi tertinggal atau disadvantage atau tertinggal dari dinamika global, sehingga terus bisa jaga kepentigan penerimaan pajak Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Wacana tax amnesty jilid II berawal dari pernyataan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Ia mengatakan, pemerintah akan membuat skema insentif pajak yang efektif bagi dunia usaha agar mampu bangkit di tengah pandemi.

“Saya setuju soal tax (insentif), bagaimana kita bisa bicarakan cara pembayaran, keringanan. Apakah kita bikin lagi tax amnesty jilid II dan jilid III dan bentuknya seperti apa?” katanya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengingatkan, tax amnesty tahun 2016 merupakan program sekali seumur hidup. Bahkan, hal itu dikatakan pemerintah saat meluncurkan program yang berhasil mengumpulkan Rp 130,2 triliun dan deklarasi harta Rp 4.813 triliun ini. Apalagi Yusuf menilai, sudah banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi.

“Sehabis program ini pemerintah tidak akan memberikan ampun lagi kepada para WP (Wajib Pajak) yang tidak membayar dan melaporkan pajaknya secara baik dan benar setelah program (tax amnesty) ini selesai. Saya kira komitmen ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi belum ada urgensi saat ini untuk menerapkan kembali kebijakan tax amnesty,” kata Yusuf, kepada Pajak.compada Rabu (24/3).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version