Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 36,72 T per 31 Juli 2024
Pajak.com, Jakarta – Hingga 31 Juli 2024, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) tembus sebesar Rp 36,72 triliun atau 49,27 persen dari target.
“Berdasarkan jenis pajaknya, angka penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 24,27 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 12,36 triliun, serta pajak lainnya Rp 85,97 miliar,” urai Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/8).
Pada periode Juli 2024, penerimaan pajak neto Kanwil DJP Jaksel II dari seluruh sektor dominan terealisasi sebesar Rp 6,24 triliun. Meskipun penerimaan neto sektor industri pengolahan mengalami penurunan (-15,07 persen).
“Namun demikian, penerimaan neto Juli 2024 masih mengalami pertumbuhan sebesar 24,99 persen (yoy) disebabkan peningkatan beberapa sektor utama seperti sektor perdagangan, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor jasa profesional,” ungkap Neilmaldrin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II untuk terus berkontribusi melalui pemenuhan kewajiban perpajakan
Kinerja Penerimaan Pajak di Jakarta per 31 Juli 2024
Laporan Kanwil DJP Jakut ini seirama dengan Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada 16 Agustus 2024. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakut Hendriyan menyampaikan secara rinci kinerja penerimaan pajak di Jakarta yang mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp 741,43 triliun dengan total capaian 56,29 persen dari target.
“Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan kontraksi sebesar 10,28 persen (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh nonmigas yang turun 10,70 persen. Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69 persen), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga. Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh minyak bumi dan gas alam karena penurunan lifting migas. PBB dan Pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023,” jelas Hendriyan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi Jakarta.
“Ekonomi Jakarta pada kuartal II- 2024 bertumbuh sebesar 4,90 persen dan sebesar 1,38 persen (qtq), melambat 0,12 poin dari kuartal I- 2024 dan dibawah batas psikologis (5 persen). Pada Juli 2024 terjadi inflasi 1,97 persen (yoy) turun 0,26 poin dari bulan Juni (2,23 persen) dengan IHK (indeks harga konsumen) 105,04 dan deflasi 0,06 persen (mtm) serta inflasi 0,85 persen,” ungkap Mei Ling.
Sementara itu, realisasi pendapatan negara di Jakarta sebesar Rp 1.003,48 triliun atau 63,46 persen dari target Rp 1.581,25 triliun—mengalami penurunan 5,76 persen. Sementara realisasi belanja negara tercatat Rp 917,48 triliun atau 53,14 persen dari target Rp 1.726,42 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 13,11 persen.
“Sampai semester II-2024 ini, kinerja APBN mengalami surplus sebesar Rp 85,99 triliun atau turun sebesar 66,09 persen,” tambah Mei Ling.
Comments