in ,

Penerimaan Pajak DJP Jaksus Capai Rp 143,20 T Hingga Juli 2024

Penerimaan Pajak DJP Jaksus
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Penerimaan Pajak DJP Jaksus Capai Rp 143,20 T Hingga Juli 2024 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 143,20 triliun hingga Juli 2024 atau 51,24 persen dari target Rp 279,46 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menguraikan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 54,88 triliun, PPh migas Rp 39,28 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 48,23 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 531,92 miliar, serta pajak lainnya Rp 266,70 miliar.

“Terdapat 3 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jaksus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp 47,08 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 32,98 triliun, serta industri pengolahan Rp 32,78 triliun. Ketiga sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 78,80 persen,” ungkap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/8).

Baca Juga  Jokowi: Target Penerimaan Perpajakan 2025 Rp 2.490,9 T, Pemberian Insentif Jadi Salah Satu Strategi

Kinerja Penerimaan Pajak di Jakarta

Laporan Kanwil DJP Jakut ini seirama dengan Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada 16 Agustus 2024. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakut Hendriyan menyampaikan secara rinci kinerja penerimaan pajak di Jakarta yang mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp 741,43 triliun dengan total capaian 56,29 persen dari target.

“Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli dengan kontraksi sebesar 10,28 persen (yoy) akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh nonmigas yang turun 10,70 persen. Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69 persen), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga. Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh minyak bumi dan gas alam karena penurunan lifting migas. PBB dan Pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023,” jelas Hendriyan.

Baca Juga  Kurs Pajak 21 – 27 Agustus 2024

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi Jakarta.

“Ekonomi Jakarta pada kuartal II- 2024 bertumbuh sebesar 4,90 persen dan sebesar 1,38 persen (qtq), melambat 0,12 poin dari kuartal I- 2024 dan dibawah batas psikologis (5 persen). Pada Juli 2024 terjadi inflasi 1,97 persen (yoy) turun 0,26 poin dari bulan Juni (2,23 persen) dengan IHK (indeks harga konsumen) 105,04 dan deflasi 0,06 persen (mtm) serta inflasi 0,85 persen,” ungkap Mei Ling.

Sementara itu, realisasi pendapatan negara di Jakarta sebesar Rp 1.003,48 triliun atau 63,46 persen dari target Rp 1.581,25 triliun—mengalami penurunan 5,76 persen. Sementara realisasi belanja negara tercatat Rp 917,48 triliun atau 53,14 persen dari target Rp 1.726,42 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 13,11 persen.

Baca Juga  Seleksi CPNS Kemenkeu 2024! Ini Formasi, Jabatan, dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

“Sampai semester II-2024 ini, kinerja APBN mengalami surplus sebesar Rp 85,99 triliun atau turun sebesar 66,09 persen,” tambah Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *