Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp25,42 Triliun, Tumbuh 6,16 Persen Hingga April 2025
Pajak.com, Jakarta – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat mencatat hasil menggembirakan. Hingga 30 April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berhasil menghimpun penerimaan neto sebesar Rp25,42 triliun atau 32,35 persen dari target tahun 2025. Capaian ini tumbuh 6,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp14,42 triliun dengan pertumbuhan sebesar 11,81 persen. Di sisi lain, beberapa jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi sebesar -7,62 persen, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun sebesar -28,41 persen.
Namun, terdapat lonjakan luar biasa pada kategori pajak lainnya, yang mencatat pertumbuhan dengan capaian Rp809,18 miliar. Meski terdapat penurunan di beberapa pos, tren keseluruhan penerimaan pajak di Jakarta Barat tetap menunjukkan arah yang positif.
Sektor perdagangan menjadi penyumbang tertinggi dengan total Rp11,35 triliun atau 44,65 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat. Disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp5,05 triliun (23,81 persen), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp1,72 triliun (6,80 persen), serta sektor konstruksi Rp1,15 triliun (4,53 persen).
Dalam Konferensi Pers ALCo Regional DKI Jakarta yang digelar secara daring pada 27 Mei 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp557,35 triliun atau 31,05 persen dari target. Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp440,98 triliun atau 23,87 persen dari pagu, menghasilkan surplus sebesar Rp116,37 triliun.
Kinerja positif ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional yang fokus pada akselerasi belanja yang tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Perpajakan Regional Menguat, Coretax Jadi Penopang
Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto, memaparkan bahwa tren penerimaan pajak di wilayah DKI Jakarta terus menunjukkan pemulihan secara bulanan (month to month/mtm rebound), terutama berkat pertumbuhan dari PPh dan PPN.
Secara total, Kanwil DJP se-Jakarta telah menghimpun penerimaan sebesar Rp421,87 triliun atau 75,73 persen dari total penerimaan pajak nasional. Rinciannya adalah PPh Nonmigas sebesar Rp206,02 triliun (23,83 persen dari target), PPN sebesar Rp80,65 triliun (14,09 persen), PPh Migas sebesar Rp9,08 triliun (14,45 persen), dan PBB serta pajak lainnya sebesar Rp126,06 triliun.
Kinerja ini juga ditopang oleh perbaikan sistem Coretax yang semakin mempermudah pelayanan dan pembayaran bagi Wajib Pajak.
Selain penerimaan pajak, kinerja sektor kepabeanan dan cukai juga menunjukkan tren positif. Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Andi Hermawan, menyampaikan bahwa hingga April 2025 penerimaan dari sektor ini mencapai Rp6,78 triliun atau 25,86 persen dari target APBN. Dibanding tahun lalu, angka ini tumbuh 2,77 persen.
Pada saat yang sama, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan tren positif. Kepala Seksi Hukum Bidang Kepatuhan Internal DJKN DKI Jakarta Setiawan Suryowidodo, menyampaikan bahwa hingga April 2025, realisasi PNBP mencapai Rp128,56 triliun atau 54,40 persen dari target, didorong oleh kontribusi dari sektor sumber daya alam.
Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 di DKI Jakarta berlangsung stabil dengan fondasi yang kuat. Inflasi tetap terkendali dalam rentang sasaran, dan indikator utama ekonomi menunjukkan ketahanan.
Comments