Mulai Juni, Pemerintah Beri Diskon Listrik, Tarif Tol, Hingga Bantuan Subsidi Upah
Pajak.com, Jakarta – Dalam upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 tetap di kisaran 5 persen, pemerintah akan menggulirkan berbagai stimulus ekonomi mulai 5 Juni 2025. Stimulus ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik, khususnya memanfaatkan momentum libur sekolah pada Juni–Juli 2025.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas [Rakortas] tingkat menteri pada hari Jumat [23/5/25] yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian [Airlangga Hartarto]. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip Pajak.com pada Rabu (28/5/25).
Berikut rangkaian program stimulus yang akan diberlakukan:
1. Diskon Transportasi Selama Libur Sekolah
Selama dua bulan ke depan, masyarakat dapat menikmati diskon besar-besaran untuk berbagai moda transportasi, di antaranya diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.
Program ini diterapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditargetkan mengurangi beban mobilitas masyarakat selama masa liburan.
2. Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Pengendara
Tarif tol juga akan didiskon sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara. Program ini berlaku selama dua bulan mulai awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, dengan skema serupa yang telah diterapkan pada masa Natal-Tahun Baru dan Lebaran. Kebijakan ini melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik untuk 79,3 Juta Rumah Tangga
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1300 VA. Program ini berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan menggunakan skema yang sama dengan program diskon sebelumnya pada Januari–Februari 2025. Pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan. Kemudian, bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk jumlah KPM yang sama.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer
Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan yang akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten, dan sekitar 3,4 juta guru honorer.
BSU akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk sektor padat karya, diskon iuran JKK sebesar 50 persen akan diperpanjang selama enam bulan, yaitu dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan stimulus yang akan digulirkan pada awal Juni ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tengah ketidakpastian global. Pemerintah juga menargetkan agar seluruh program dapat dijalankan secara tepat waktu, transparan, dan menyentuh kelompok sasaran yang paling membutuhkan.
Comments