in ,

Penerimaan Pajak 2025 Diproyeksi Hanya Capai 95 Persen dari Target, Ini Kata Dirjen Pajak

Penerimaan Pajak 2025 95 Persen dari Target
FOTO: IST

Penerimaan Pajak 2025 Diproyeksi Hanya Capai 95 Persen dari Target, Ini Kata Dirjen Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan proyeksi penerimaan pajak tahun 2025 hanya akan mencapai sekitar 95 persen dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proyeksi tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor strategis, termasuk peningkatan kemampuan administrasi perpajakan dan efisiensi dalam proses pemungutan.

Penerimaan pajak diperkirakan hanya mampu mencapai Rp2.076,9 triliun atau sekitar 94,9 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun depan bisa mencapai Rp112,4 triliun.

Baca Juga  Asosiasi Minta Implementasi Pemungutan Pajak oleh “Marketplace” Diundur Hingga 2027, Ini Tanggapan DJP

Kendati demikian, secara keseluruhan outlook penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.865,5 triliun atau 95,4 persen dari target total penerimaan dalam APBN sebesar Rp3.005,1 triliun.

Menurut Bimo, salah satu landasan lainnya adalah mulai membaiknya sistem Coretax. Proyeksi tersebut menurutnya diambil untuk menjaga keseimbangan antara belanja dan penerimaan, sehingga target defisit dapat tetap terjaga.

“Landasannya memang, kemampuan adminitrasi kita mulai meningkat, beberapa quick win saya sudah mulai bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi, dan Coretax mulai membaik. dan untuk menjaga antara keseimbangan belanja dan penerimaan jadi supaya target defisit bisa kita amankan,” ujar Bimo kepada awak media di DPR, dikutip Pajak.com pada Rabu (2/7/25).

Baca Juga  Konsultan Pajak TaxPrime Ungkap Cara DJP Menentukan SPT yang Jadi Prioritas Penelitian

Lebih lanjut, Bimo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap restitusi pajak, khususnya terkait restitusi lebih bayar, pendahuluan, dan rutin, serta yang berkaitan dengan penegakan hukum. “Kami akan perkuat pengawasan terhadap HPP [harga pokok penjualan], memastikan bahwa komponen COGS [Cost of Goods Sold] yang diklaim benar-benar bisa diakui sebagai pajak masukan. Di sini kami terapkan quality control dan ada audit sampling,” jelasnya.

Bimo juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menerapkan sistem pengendalian internal secara lebih ketat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan kemudahan berusaha. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap berdasarkan regulasi yang berlaku, namun dilakukan secara bijaksana agar tetap mendukung iklim usaha.

Baca Juga  Penerimaan Kanwil DJP Jabar III Tembus Rp10,61 Triliun, Restitusi Pajak Turun 17,1 Persen 

“Jadi sifatnya memang kita coba sesuai dengan undang-undang. Kita manage lebih wise, tapi tetap mempertimbangkan kemudahan bagi bisnis,” tegas Bimo.

Dalam konteks sektor batu bara, yang saat ini mengalami fluktuasi harga cukup tajam, Bimo mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa langkah alternatif untuk mengantisipasi dampak terhadap penerimaan negara. “Kalau yang konteks batu bara memang karena volatilitas harga kita sudah usulkan beberapa alternative measures. Nanti kalau emang sudah jadi alternative measures-nya nanti saya kasih tau ke teman-teman,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *