Begini Kiat Efektif Menanggapi SPHP dengan Batas Waktu Maksimal 5 Hari
Pajak.com, Jakarta – Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak kini harus menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) paling lama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut berkurang dari yang sebelumnya selama maksimal 7 hingga 10 hari kerja. Lantas, cukupkah waktu 5 hari itu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP? Lalu, bagaimana kiat efektif SPHP dengan waktu tersebut? Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan menjawab pertanyaan sobat Pak Jaka yang tengah diperiksa oleh otoritas perpajakan.
Tanya:
Kami merupakan perusahaan sektor pengolahan yang baru saja mendapat Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kami menyoroti adanya pengurangan waktu penyampaian tanggapan atas SPHP menjadi 5 hari kerja yang belum lama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Bagaimana kiat efektif menanggapi SPHP dengan pengurangan waktu itu?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya batas waktu menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP adalah total 10 hari kerja, yaitu 7 hari kerja dan bisa diperpanjang selama 3 hari. Saat ini dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, batas waktu itu dipersingkat menjadi 5 hari kerja, dan hal ini memang menjadi sorotan. Karena SPHP adalah momen kritis dimana Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi akhir sebelum ditetapkan dalam surat ketetapan pajak.
Sebelum menjawab strategi dalam menghadapi perubahan itu, ada baiknya kita memahami konteks perubahan dengan membahas alur pemeriksaan pajak secara lengkap hingga SPHP dan posisi strategis SPHP di dalamnya.
Dimulai dengan penerbitan SP2 oleh KPP dengan susunan tim pemeriksa yang ditentukan. Kemudian, tim pemeriksa menyampaikan SP2 sebagai tanda dimulainya pemeriksaan. Wajib Pajak akan dihubungi dan dipanggil secara resmi untuk melakukan wawancara pemberian keterangan, dan diminta menyediakan dokumen. Selanjutnya,
pemeriksa menganalisis transaksi, laporan keuangan, bukti potong, dan rekonsiliasi pajak. Pemeriksa juga bisa melakukan kunjungan (visit) baik ke kantor maupun ke lokasi usaha Wajib Pajak.
Setelah itu, pemeriksa menyusun temuan sementara hasil pemeriksaan dan melakukan pembahasan atas temuan sementara tersebut. Berikutnya, diterbitkan penerbitan SPHP yang berisi koreksi fiskal yang akan dilakukan oleh KPP beserta dasar hukum koreksi dan alasan dilakukannya koreksi. SPHP ini adalah tahap final sebelum ketetapan pajak diterbitkan.
Lalu, Wajib Pajak diberi kesempatan terakhir untuk mengajukan penjelasan, sanggahan, atau bukti tambahan secara tertulis. Setelahnya, Wajib Pajak dan pemeriksa melakukan pembahasan akhir. Hasil pembahasan akhir ini bisa mengubah atau menguatkan temuan SPHP. Secara normatif, waktu 5 hari kerja, harusnya cukup bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena sebelum SPHP diterbitkan, sebelumnya sudah ada temuan sementara dan pembahasan atas temuan sementara tersebut.
Dokumen dalam pembahasan akhir ini berupa Berita Acara Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. Kemudian penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Jika setuju, Wajib Pajak harus membayarnya dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila Wajib Pajak tidak setuju, dapat menempuh langkah hukum berikutnya dengan mengajukan surat keberatan.
Dengan krusialnya penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP, maka kiat yang disarankan adalah mencatat temuan dan menyusun dokumentasi pendukung. Biasanya, Wajib Pajak yang didampingi oleh konsultan sudah mengantisipasi isi SPHP.
Wajib Pajak juga perlu mengelola data dan menyusun tanggapan. Biasanya Wajib Pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan orang pribadi yang tidak mempunyai dokumentasi yang baik atas transaksi keuangannya akan kesulitan ketika diperiksa. Wajib Pajak seperti ini biasanya bersifat reaktif, baru menyusun argumen saat SPHP diterbitkan, sehingga waktu 5 hari kerja jadi terasa sangat kurang.
Wajib Pajak yang tidak punya tim pajak—yang hanya mengandalkan staff finance/accounting biasa, bisa kesulitan menyiapkan dokumen pendukung dalam waktu 5 hari kerja.
Semoga perusahaan Anda memiliki staf pajak yang telah mempersiapkan data dan dokumen yang baik, sehingga penyelesaian pemeriksaan pajak dapat lebih optimal, termasuk dalam menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP. Alternatifnya, Anda juga dapat mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak.
Baca juga:
PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Pemberian Tanggapan Tertulis SPHP Jadi 5 Hari? Ini Penjelasan DJP https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-ubah-batas-waktu-pemberian-tanggapan-tertulis-sphp-jadi-5-hari-ini-penjelasan-djp/
Sri Mulyani Percepat Pemeriksaan Pajak, TaxPrime: Kabar Gembira untuk Perusahaan yang Ajukan Restitusi! https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-percepat-pemeriksaan-pajak-taxprime-kabar-gembira-untuk-perusahaan-yang-ajukan-restitusi/
Comments