Bayar PBB-P2 Lebih Hemat dengan Diskon 7,5 Persen, Ini Daftar Kanal Pembayarannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini telah diberlakukan sejak 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2, dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Diskon ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2025. Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan secara manual, karena diskon akan otomatis diterapkan oleh sistem. Ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pajak secara maksimal, tanpa ribet.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan akses pembayaran PBB-P2 yang semakin mudah dan praktis. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk bank-bank ternama dan perusahaan teknologi keuangan (fintech), masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran modern.
Berikut ini daftar kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan:
- Teller Bank: Bank DKI, bank bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, MNC Bank, OCBC NISP, CIMB Niaga, Bank Mayapada, Bank Mega, Danamon, dan lainnya.
- ATM: Beragam bank mitra termasuk bank bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, MNC Bank, OCBC NISP, CIMB Niaga, Bank Mayapada, dan lainnya.
- Internet Banking: Bank bjb, BNI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP.
- Mobile Banking: JakOne Mobile, BNI Mobile Banking, Livin’ by Mandiri, myBCA, OCTO Mobile, M2U Mobile Banking, M2U ID, BCA Digital, dan lainnya.
- PPOB: BNI dan KB Bukopin.
- EDC: bank bjb dan KB Bukopin.
- Modern Channel: Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, gotagihan, Blibli, OVO, Shopee, Dana, Sepulsa, dan lainnya.
Dengan hadirnya kanal pembayaran yang lengkap dan modern ini, Wajib Pajak dapat membayar PBB-P2 kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu antre di bank atau kantor pajak, cukup pilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nikmati diskon PBB-P2 sebesar 7,5 persen.
Bapenda DKI Jakarta berharap dengan kebijakan ini, seluruh masyarakat Jakarta dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya serta berkontribusi dalam pembangunan kota.
Comments