in ,

Diskon PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat Meriahkan Libur Iduladha 2025

Diskon 6 Persen untuk Tiket Pesawat
FOTO: IST

Diskon PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat Meriahkan Libur Iduladha 2025

Pajak.com, Jakarta – Diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat ekonomi resmi digulirkan guna memeriahkan libur Iduladha 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat, meningkatkan konsumsi, dan memacu roda perekonomian selama musim libur panjang yang jatuh pada Jumat (6/6/25) hingga Senin (9/6/25).

PPN-DTP ini berlaku bagi sekitar 6 juta penumpang dengan total anggaran Rp430 miliar, sehingga masyarakat cukup membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif normal 11 persen. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi yang dilakukan mulai Rabu (4/6/25) hingga Juli 2025, mencakup perjalanan mudik Lebaran maupun tujuan lainnya.

Sebagai ilustrasi, jika Andi membeli tiket pesawat Medan–Jakarta seharga Rp1.350.000 (termasuk PPN) pada 2 Maret 2025 untuk keberangkatan 26 Maret 2025, maka sebelum diskon berlaku, PPN yang termasuk dalam harga tiket adalah 11 persen atau Rp133.784.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil LTO Terkontraksi, Ini 4 Faktor Penyebabnya

Namun, dengan kebijakan PPN-DTP ini, PPN yang dibayarkan Andi hanya 5 persen atau Rp60.811, sementara 6 persen sisanya menjadi tanggungan pemerintah.

Tak hanya diskon PPN untuk tiket pesawat, pemerintah juga memberikan stimulus diskon tiket kereta api sebesar 30 persen untuk 3.522.464 tempat duduk dengan alokasi anggaran Rp300 miliar. Untuk moda transportasi laut, diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen diberikan kepada sekitar 0,5 juta penumpang dengan total anggaran Rp0,21 triliun.

Selain itu, diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberikan bagi 110 juta pengguna jalan tol selama libur sekolah Juni–Juli 2025. Diskon tarif tol ini diberikan melalui mekanisme surat edaran dari Kementerian PUPR kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan pendanaan non-APBN.

Baca Juga  Pedagang “Marketplace” Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak, Ini Kata DJP

Pemerintah juga menebalkan bantuan sosial bagi kelompok paling rentan dan miskin. Tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan diberikan selama dua bulan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat melalui program kartu sembako, dengan anggaran Rp11,93 triliun.

Tak hanya itu, penerima manfaat juga akan mendapatkan bantuan pangan berupa 20 kg beras. Pemerintah juga mengalokasikan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Anggaran sebesar Rp10,72 triliun juga mencakup bantuan bagi 288 ribu guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru honorer di Kementerian Agama.

Baca Juga  Gelar Donor Darah di Hari Pajak 2025, Kanwil DJP Jakbar Maknai Pajak sebagai Darah dalam Negara 

Kemudian, pemerintah memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya selama enam bulan. Anggaran kebijakan ini sebesar Rp0,2 triliun bersumber dari non-APBN.

Total keseluruhan stimulus ini mencapai Rp24,44 triliun, terdiri dari Rp23,59 triliun bersumber dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Pemerintah berharap langkah-langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *