in ,

Salah Terbitkan Faktur Pajak? PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan 

Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan 
FOTO: IST

Salah Terbitkan Faktur Pajak? PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti atau Pembatalan 

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak, bisa membuat Faktur Pajak Pengganti atau melakukan pembatalan Faktur Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) telah mempertegas mekanisme tersebut. Seperti apa ketentuannya? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dibuat apabila terjadi kesalahan pengisian/penulisan, kecuali kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP);
  2. Dibuat sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masuk dapat disampaikan/dilakukan pembetulan;
  3. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti;
  4. Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat;
  5. Dalam hal Faktur Pajak Pengganti dibuat setelah dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak pengganti yang dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud; dan
  6. Dalam hal Faktur Pajak yang BKP/JKPnya dilakukan retur/pembatalan dilakukan penggantian, retur/pengembalian dianggap tidak terjadi. Jika nota retur/pembatalan telah dilaporkan, PKP perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Baca Juga  Wajib Pajak Perlu Ketahui! PER-11/2025 Ubah Batas Waktu Unggah e-Faktur Jadi Tanggal 20

Ilustrasi Kasus Faktur Pajak Pengganti:

A. 11 April 2025: 

  • Penyerahan buku 1.000 buah @Rp10.000:
  • DPP = Rp10.000.000; dan
  • PPN = Rp1.200.000.

B. 16 Mei 2025

  • Nota retur:
  • DPP = Rp1.000.000; dan
  • PPN = Rp120.000.

C. 16 Mei 2025

  • Kesalahan penulisan ukuran kaliber, dibuat Faktur Pajak Pengganti yang memperhitungkan nota retur:
  • DPP = Rp9.000.000; dan
  • PPN = Rp1.080.000.

Pembatalan Faktur Pajak 

Pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan apabila:

  1. Dibuat atas transaksi BKP/JKP yang dibatalkan atau barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak;
  2. Pembatalan juga dilakukan untuk Faktur Pajak yang terdapat kesalahan identitas pembeli BKP/penerima JKP;
  3. Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dilaporkannya Faktur Pajak masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan;
  4. Pembatalan transaksi harus didukung dengan bukti atau dokumen, dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis;
  5. Faktur Pajak yang dibatalkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN; dan
  6. Dalam hal Faktur Pajak telah dilaporkan, harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *