Ini Syarat Hingga Tata Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang juga dikenal sebagai mutasi PBB, merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tercatat dengan baik. Untuk membantu Anda memahami prosesnya, Pajak.com telah merangkum informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan tata cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan.
Proses ini memungkinkan peralihan identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru yang sah. Biasanya, mutasi PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan.
Proses balik nama PBB bertujuan agar nama yang tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan nama pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan objek pajak. Hal ini penting untuk menjamin kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut adalah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi:
- Surat permohonan
- Identitas pemohon:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: KTP atau KITAP
- Wajib Pajak Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus Badan, akta pendirian/perubahan
- Surat kuasa materai (jika dikuasakan)
- Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
- Cetakan SPPT PBB-P2
- Bukti kepemilikan tanah:
- Fotokopi sertifikat tanah (jika tanah bersertifikat), dokumen kavling/girik/surat sejenis atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlaku (untuk tanah belum bersertifikat atau habis masa berlaku)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
- Fotokopi bukti peralihan hak
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung
- Foto objek pajak
- Bukti pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir
- SSPD BPHTB (jika objek pajak terkena BPHTB)
Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 Secara “Online”
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan balik nama PBB-P2 secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
- Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak “I’m Not A Robot” dan pilih “Masuk”
- Pilih menu “Jenis Pajak” kemudian klik opsi “PBB”
- Klik “Pelayanan” lalu “Tambah Permohonan Pelayanan”
- Klik “Jenis Pelayanan” lalu pilih “Mutasi”
- Klik “Jenis Sub Pelayanan” dan pilih sub layanan yang diinginkan
- Isi Identitas Pemohon dan Data Objek Pajak
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Cek kembali data yang telah diisi, centang kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik “Simpan”
- Permohonan akan masuk dalam status “Proses Verifikasi Petugas”
- Periksa status permohonan secara berkala hingga berubah menjadi “Berkas Selesai”
- Setelah selesai, klik ikon “Unduh” pada kolom keterangan untuk mendownload Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas serta menyiapkan dokumen yang lengkap, proses balik nama PBB di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien. Ini penting untuk memastikan hak kepemilikan yang sah serta kelancaran pembayaran PBB-P2 bagi Wajib Pajak.
Comments