in ,

Penerima Insentif Pajak Belum Realisasi Investasi

Penerima Insentif Pajak Belum Realisasi Investasi
FOTO: IST

Penerima Insentif Pajak Belum Realisasi Investasi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya secara penuh. Realisasi investasi dari komitmen penerima insentif pajak tercatat sekitar Rp 134,7 triliun hingga kuartal III-2022. Untuk itu, pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif pajak untuk investor.

“Investor ini baru mengeksekusi (investasinya) sekitar 15-20 persen. Salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya. Metodologi, maksudnya, perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut,” kata Bahlil dalam konferensi pers bertajuk Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi, yang digelar secara virtual, (10/11).

Untuk itu, ke depan, Kemenves/BKPM akan lebih selektif untuk melakukan pengecekan kepada semua investor yang mengajukan insentif pajak.

“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Kemudian, masalah lainnya adalah penilaian di awal pemberian insentif pajak. Untuk itu, tax allowance maupun tax holiday akan diberikan kepada sektor usaha atau jenis investasi prospektif, meskipun aspek Break Even Point (BEP) dan Internal Rate of Return (IRR) lama atau tidak besar. Seperti diketahui, IRR merupakan suatu tingkat pengembalian tahunan yang akan selalu diharapkan dalam suatu investasi. Contohnya, bila investasi adalah sebesar Rp 1 triliun dan memiliki IRR sebesar 22 persen, maka tingkat perkembangannya adalah sebanyak 22%.

“Perhitungan mereka di awal FS (Feasibility Study)-nya masih masuk IRR-nya. Tapi setelah ada kondisi dan kondisi pascapandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka, dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR yang mungkin lebih tinggi, yang IRR bagus dan BEP-nya sudah masuk dalam perhitungan ekonomis, ngapain kita terus memberikan tax allowance. Jangan dijadikan tax allowance dan tax holiday itu sebuah kewajiban negara untuk memberikan ke pengusaha itu sebagai stimulus saja,” ujar Bahlil.

Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Ia memberi contoh, investasi pembangunan smelter nikel dan feronikel. Dulu, sektor itu masuk dalam kategori kategori pionir. Namun, kini investasi nikel dan feronikel bukan lagu pionir.

“Sudah banyak (investasi pembangunan smelter nikel dan feronikel), dan bahkan 4 tahun hingga 5 tahun break even point, ngapain kita kasih tax holiday sampai 10 tahun sampai 15 tahun? Masa orang bisnis sudah untung, kemudian enggak bayar pajak yang benar saja dong,” kata Bahlil.

Ia memastikan, Kemenves/BKPM akan berupaya merilis aturan baru mengenai pemberian tax allowance dan tax holiday di tahun 2022. Namun, Bahlil belum bisa menjabarkan lebih detail perubahan regulasi baru nanti.

“Saya enggak mau beri janji yang nanti jadi semu. Tapi kita punya strategi lain meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Ujungnya gimana mereka masuk dan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja,” tegas Bahlil.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan kebijakan khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dibandingkan investasi di luar kawasan PSN, baik insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance; maupun pembebasan barang impor untuk mesin.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

PSN periode 2022-204, antara lain pembangunan Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Maloy di Provinsi Kalimantan Timur; Pelabuhan Sanur – Nusa Ceningan/Lembongan Provinsi Bali; percepatan pembangunan Technopark; pembangunan nasional proyek satelit multifungsi; dan sebagainya.

“Kalau pertanyaan apakah ada perlakuan khusus, sudah tentu ada, baik dari sisi perizinan akan ada perlakuan khusus yang jauh lebih mudah dibandingkan investasi di luar kawasan PSN,” kata Bahlil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *