Menu
in ,

Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 M

Pemprov DKI Bebaskan PBB

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Sekilas mengulas, daerah menerapkan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Apa itu PBB-P2? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berapa tarif PBB-P2? Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan pembebasan PBB merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di DKI Jakarta. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (12/6).

Ia menyebutkan, dalam kebijakan itu berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal, diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.

Kebijakan itu meliputi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” ujar Anies.

Berikut rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI:

1. Kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

  • NJOP sampai dengan kurang Rp 2 miliar, dibebaskan 100 persen.
  •  NJOP lebih dari Rp 2 miliar, diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan pembayaran PBB 2022

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Tahun pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

b, Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

Tahun pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat DKI Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak on-line di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version