Menu
in ,

Aturan Kepabeanan dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Aturan Kepabeanan dan Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan pajak atas barang bawaan penumpang, sejalan dengan mulai ramainya aktivitas penerbangan internasional saat ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, setiap penumpang perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan ekspor dan impor barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

“Kepada pelaku perjalanan ke luar negeri, pada saat pulang ke tanah air ada prosedur barang bawaan penumpang, mulai dari pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis diterima Pajak.com, (12/6).

Melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal Free On Board (FOB) 500 dollar AS per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan itu dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, barang personal use, yang merupakan barang kena cukai, akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan, setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya itu. Apabila terdapat kelebihan jumlah barang yang dibawa, petugas akan langsung memusnahkannya dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” ujar Nirwala.

Ia mengatakan, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tarif bea masuk sebesar 10 persen dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB 500 dollar AS. Adapun nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB 500 dollar AS. Setiap barang impor yang dibawa penumpang itu juga wajib dilaporkan kepada petugas DJBC.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi Customs Declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara lengkap dan benar, serta dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas DJBC, barang impor akan bisa dibawa keluar bandara,” kata Nirwala.

DJBC telah menyediakan aplikasi yang memudahkan para penumpang, yaitu Mobile Beacukai. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan penumpang untuk melacak status barang kiriman, menghitung bea masuk dan pajak impor, serta pengecekan kurs.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version