Menu
in ,

Bank Jatim Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah

Bank Jatim Luncurkan Aplikasi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berbagai inovasi digital terus dikembangkan oleh perbankan untuk memudahkan para nasabahnya. Teranyar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meluncurkan dua aplikasi untuk pajak daerah yakni E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono mengemukakan, hal ini dilakukan berkat kerja sama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, lanjut Arief, Wajib Pajak dapat mengisi formulir digital sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Dengan begitu, ia harapkan digitalisasi layanan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect tanpa harus datang dan antre ke kantor,” kata Arief, dikutip Pajak.com, Senin (13/6).

Arief menyebut layanan digitalisasi ini membawa manfaat lebih bagi masyarakat seperti terhindar dari human error, akuntabilitas yang lebih terjamin, dan efisiensi waktu bagi Wajib Pajak. Dengan begitu biaya kepatuhan semakin bisa diminimalkan.

“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program-program yang dilakukan Pemkab Lamongan, serta berjalan beriringan menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran pajak,” ucap Arief.

Ia menambahkan, kemudahan pembayaran pajak yang dirasakan Wajib Pajak, diharapkan akan meningkatkan ketertiban pelaporan dan ketertiban pembayaran sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan dapat lebih optimal.

“Sedangkan bagi Bank Jatim, hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola oleh Bank Jatim,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga ingin digitalisasi layanan perbankan dapat semakin mendekatkan masyarakat dengan beragam layanan dari peraih penghargaan Bank Terbaik 2022 untuk kategori BPD ini.

“Mengingat kami juga terus beradaptasi dengan perubahan ekosistem yang saat ini membutuhkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi,” jelasnya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lamongan untuk terus meningkatkan layanan publik demi mencapai optimalisasi informasi. Ia mengklaim, Lamongan terus memesatkan sistem digitalisasi pelayanan di semua bidang seperti bidang pajak daerah, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan seluruh bidang pelayanan publik di Lamongan.

Menurutnya, hal ini seiring dengan visi Lamongan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis dan dapat memberikan layanan publik yang berkualitas.

“Dengan aplikasi E-SPTPD dan E-BPHTB yang mana sebagai implementasi dari digitalisasi pelayanan akan terus kita tularkan juga ke pelayanan publik bidang lain. Para OPD penyedia layanan publik di Lamongan harus beralih ke digital untuk mewujudkan 100 persen digitalisasi di Lamongan,” tegas Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini.

Ia juga mengatakan kalau digitalisasi pelayanan ini penting sebagai implementasi pemerintahan yang dinamis.

“Kita harus adaptif terhadap permintaan publik. Kita harus selalu menyesuaikan diri, terlebih di era kecanggihan teknologi saat ini. Sebagai penyedia layanan masyarakat, kita harus selalu memperbaiki sistem pelayanan, salah satunya berevolusi ke digital,” ungkapnya.

Katanya, dengan optimalisasi pelayanan publik maka akan meningkatkan kepuasan masyarakat yang selaras dengan bentuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhir kita dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena apa yang kita berikan akan berimbas ke mereka,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version