in ,

Pemkab dan KPP Batulicin Edukasi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax ke Koperasi Merah Putih di Tanah Bumbu

Foto: KPP Batulicin

Pemkab dan KPP Batulicin Edukasi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax ke Koperasi Merah Putih di Tanah Bumbu

Pajak.com, Tanah Bumbu – Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan Menggunakan Coretax kepada seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui acara ini pemerintah kabupaten (pemkab) dan KPP mengedukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di 2026 ke seluruh Koperasi Merah Putih.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi perpajakan ini. Ia mendorong pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih serta taat pajak, sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Segenap pejabat dan ASN harus berintegritas dan bertanggung jawab pada pelaporan SPT tahunan melalui Coretax,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (7/11/25).

Secara khusus, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengurus Koperasi Merah Putih mengenai pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Format SPT Berubah, TaxPrime Sarankan Wajib Pajak Bersiap Lapor via Coretax Mulai Sekarang!

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Batulicin Imamahdi Biasa Anoraga juga berharap Koperasi Merah Putih dapat lebih siap dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KPP Pratama Batulicin terus melakukan penyuluhan kepada Koperasi Merah Putih agar bisa memanfaatkan Coretax secara maksimal sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

“Kami mengenalkan implementasi sistem perpajakan terbaru melalui aplikasi Coretax sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran,” ujar Imam.

Sebagaimana diketahui, terdapat perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan via Coretax yang harus dipahami oleh Wajib Pajak. Perubahan tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa/lurah sebagai ketua pengawas, ketua pengurus, dan bendahara Koperasi Merah Putih se- Kabupaten Tanah Bumbu; koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Tanah Bumbu; camat se-Kabupaten Tanah Bumbu; serta kepala dinas terkait.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *