Kemenkeu-Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Bea Keluar Ekspor CPO Rp28,7 Miliar
Pajak.com, Jakarta — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini diduga melibatkan PT MMS yang melaporkan barang ekspor tidak sesuai dengan izin dan klasifikasi sebenarnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengemukakan, temuan tersebut berawal dari informasi Satgassus OPN Polri mengenai indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara aparat kepolisian, DJBC, dan DJP untuk menelusuri data dan dokumen ekspor secara lebih mendalam.
Hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang yang dilaporkan dan izin ekspor yang dimiliki perusahaan.
“Dari hasil penelitian laboratorium yang berbeda, ditemukan bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Setelah kita dalami, praktik pemberitahuan yang tidak sesuai ini ternyata sudah sering terjadi secara berkala. Sehingga, kita melakukan langkah-langkah untuk penegahan,” jelas Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (7/11/2025).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran, penegahan dilakukan pada 20–25 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar. Dalam dokumen awal, komoditas itu tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan langsung oleh Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO.
“Artinya, komoditas itu seharusnya dikenai bea keluar dan tunduk pada ketentuan ekspor tertentu,” kata Djaka.
Saat ini, penegahan masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti tambahan. Selain kasus 87 kontainer ini, lanjut Djaka, Bea Cukai juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Djaka menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Di sisi hulu, Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) di bawah koordinasi presiden berfokus pada penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan konsolidasi data sektor sawit. Sementara di sisi hilir, DJP dan DJBC bersama Satgassus Polri berperan memperkuat pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara.
“Kolaborasi antarkementerian dan lembaga sangat krusial—khususnya antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan instansi teknis lainnya—agar industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” tegas Djaka.
Berdasarkan rilis pers yang diterima Pajak.com, DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga (under invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya. Sepanjang 2025, sebanyak 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah ditelusuri lebih dalam.
DJP juga tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkeu menduga pola serupa telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat, sebanyak 257 Wajib Pajak melaporkan ekspor POME dengan nilai total Rp45,9 triliun, dan seluruhnya kini dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tim gabungan akan menelusuri potensi modus baru yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar atau ketentuan lartas. Ia menyebut, langkah ini sebagai bukti nyata komitmen dalam menjaga integritas tata kelola perdagangan internasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Penegakan aturan juga diharapkan memperkuat kepercayaan dunia terhadap industri sawit Indonesia.
“Kita meyakini bahwa tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran dari penghindaran pajak,” tegas Kapolri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia dengan produksi 52,76 juta ton pada 2024. Dari jumlah itu, penerimaan negara dari bea keluar CPO dan produk turunannya mencapai Rp4,65 triliun, dengan nilai devisa sebesar Rp84,7 triliun.
Untuk memperkuat pengawasan, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025, serta Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur 122 jenis produk turunan sawit. Aturan itu menetapkan spesifikasi teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban bea keluar atau pungutan ekspor.
Agus menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik kecurangan dalam ekspor sawit.
“Saya berpesan kepada para pelaku usaha, bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk segala bentuk kecurangan dalam kegiatan-kegiatan ekspor. Kami sepakat dengan yang disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai, bahwa pemerintah ingin industri termasuk sawit dan turunannya bisa menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” pungkasnya.

Comments