Menu
in ,

Pemerintah Terbitkan SUN “Private Placement”

Pemerintah Terbitkan SUN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali terbitkan Surat Utang Negara (SUN) private placement untuk penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 18 April 2022 mendatang.

Pemerintah terbitkan SUN private placement ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. Kemudian, dipayungi pula PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dua seri SUN private placement yang akan ditawarkan untuk periode April 2022, yakni:

  • SUN seri FR0094 (reopening) dengan mata uang rupiah, tenor atau jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau dalam jangka 6 tahun. Kemudian, jenis kuponnya fixed rate (kupon tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 5,70 persen sampai dengan 6 persen.
  • SUN seri USDFR0003 (reopening) dengan mata uang dollar AS, tenor atau jatuh tempo 15 Januari atau dalam jangka 10 tahun. Kemudian, jenis kupon yang dikeluarkan fixed rate, pembayaran kupon semiannual, dan dengan range yield sebesar 3,25 persen sampai 3,65 persen.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan PMK 196/PMK.03/2021, bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan melalui diler utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
  • Investasi dalam SBN dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
  • Diler utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pemerintah menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian, antara instrumen SUN dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/4).

Sebelumnya, pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen (penyelesaian transaksi) atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen, yakni SUN FR0094 senilai Rp 46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai 650 ribu dollar AS.

Pemerintah memastikan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Selain itu, melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah, baik di kebijakan I maupun kebijakan II PPS dengan komitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty (2016—2017). Adapun lapisan tarif yang ditawarkan, yaitu 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SUN/SBN, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Kebijakan II, digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh periode 2016–2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020. Kebijakan II memiliki lapisan tarif 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SUN/SBN, hilirisasi SDA, atau EBT. Adapun PPS berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

DJP mencatat, hingga 7 April 2022, sebanyak 34.236 Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS mencapai Rp 56,2 triliun, terdiri dari Rp 48,18 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 4,47 triliun deklarasi luar negeri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version