Menu
in ,

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Mudik Lebaran 2022

Aturan Terbaru Naik Pesawat

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang yang naik pesawat di masa mudik Lebaran 2022. Aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan yang mulai berlaku mulai 5 April 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga penumpang dari transmisi COVID-19. Adapun pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri pada 2–3 Mei 2022, sementara cuti bersama berlangsung pada 29 April dan 4–6 Mei.

Berikut aturan terbaru naik pesawat di masa mudik Lebaran 2022: 

  1. Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Calon penumpang wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan menunjukkan: hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan: wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19; dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19; tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Protokol kesehatan di pesawat

  1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga diharapkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, agar masyarakat yang melakukan mudik harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pemerintah memperkirakan, sebanyak 85 juta orang akan mudik di Lebaran tahun ini.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada. Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” jelas Jokowi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version