in ,

Pemerintah Kaji Pengenaan Bea Meterai di e-Commerce

Menurutnya, Terms and Conditions (T&C) merupakan bentuk klausa baru yang dilahirkan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital supaya lebih efisien, mudah, dan praktis. Neil bilang, tidak semua T&C terutang bea meterai; tetapi hanya yang memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang KUH Perdata, dan berbentuk dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.

Ia mengklaim, pihaknya bersama Indonesia E-commerce Association (iDEA) masih mengkaji dan berdiskusi untuk menetapkan mekanisme pengenaan bea meterai atas T&C yang memenuhi syarat sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai.

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” kata Neil.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sebelumnya, Ketua Umum iDEA Bima Laga memastikan telah memerhatikan beleid dalam Undang-Undang Bea Meterai dan menyampaikan usulan kepada DJP. Sebab, pemerintah saat ini menganggap dokumen T&C itu sebagai dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU nomor 3 tahun 2020.

Bima menilai, kondisi ini akan menciptakan hambatan besar untuk proses digitalisasi yang sedang berjalan. Pasalnya, T&C ada dalam layanan seluruh platform digital. Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *