Menu
in ,

Pemerintah Beri “Tax Holiday” Investor di IKN Nusantara

Pajak.com, Kalimantan Timur – Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada para investor yang menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya berupa tax holiday. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Seperti diketahui, tax holiday adalah pengurangan atau penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor yang melakukan penanaman modal pada industri pionir.

“Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian kutipan Pasal 188 PP Nomor 17 Tahun 2022 yang dikutip Pajak.com (7/5).

Kemudian, Pasal 11 menegaskan, insentif fiskal merupakan salah satu dukungan pemerintah. Adapun insentif diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan kebutuhan proyek, baik oleh menteri, kepala lembaga, kepala otorita IKN, atau kepala daerah. Dengan demikian, secara keseluruhan dukungan pemerintah terbagi menjadi dua, yakni dari pemerintah daerah (pemda) dan otorita IKN; serta dukungan menteri.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum. Namun, Pasal 39 mengingatkan, bahwa dukungan menteri harus tetap memerhatikan kapasitas fiskal nasional.

“Dukungan dari menteri tetap memerhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) IKN, dukungan kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan pemerintah, dan/atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN),” begitu Pasal 39.

Pada Pasal 40 mengatur pula tentang penjaminan pemerintah yang dilaksanakan melalui rangkaian, yakni meliputi proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur. Ketentuan lebih lanjut soal dukungan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

Sebagai informasi, konsep pendanaan pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan nonAPBN. Pendanaan dari APBN salah satunya bersumber dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara pendanaan nonAPBN, berasal dari pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan aset dalam pengusahaan Otorita IKN, penggunaan skema KPBU IKN, dan keikutsertaan pihak lain. Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, maupun penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Selain itu, Pasal 43 PP Nomor 17 Tahun 2022 juga mengatur jenis pajak dan pungutan khusus yang bisa dipungut oleh Otorita IKN Nusantara, antara lain pajak kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak rokok; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); dan lainnya.

Teknis penetapan tarif pajak dan pungutan khusus termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.

Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, kepala otorita IKN Nusantara akan menetapkan peraturan teknisnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version