Menu
in ,

Pajak Kripto Berlaku, Ini Perubahan Biaya “Trading”

Pajak Kripto Berlaku

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas perdagangan aset kripto sejak 1 Mei 2022. Para pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah menerapkan kebijakan itu. Misalnya, Indodax, melakukan perubahan dengan menaikkan trading fee dari 0,3 persen menjadi 0,51 persen. Sementara Tokocrypto, menetapkan trading fee menjadi 0,31 persen.

“Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen. Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading. Indodax menaikkan trading fee untuk taker dari 0,3 persen menjadi 0,51 persen,” tulis manajemen Indodax, dikutip Pajak.com (7/5).

Saat ini Indodax belum membedakan biaya dan besaran pajak antara customer buyer dan seller sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Namun, yang jelas Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Bukti potong akan bisa diunduh setelah peraturan teknis sudah diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sesuai PMK Nomor 68, bukti pungut PPN terhadap transaksi pembelian kripto adalah sebesar 0,11 persen. Sesuai PMK, bukti potong PPh terhadap transaksi penjualan kripto adalah sebesar 0,10 persen. PPN dan PPh tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh Indodax, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian/penjualan aset kripto,” jelas manajemen Indodax.

Indodax pun mengumumkan, besaran biaya dan tata cara pemotongan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan dari DJP. Di sisi lain, Indodax memastikan, deposit atau penarikan aset kripto tidak dikenakan PPN maupun PPh.

Sementara itu, Vice President of Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani memastikan pihaknya telah menaati peraturan pemajakan yang berlaku. Tokocrypto akan selalu menerapkan good corporate governance (GCG), termasuk menjalankan aturan perpajakan.

“Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor, sehingga dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain,” ungkap Rieka.

Dengan demikian, tarif PPN dan PPh lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain yang akan menjadi bagian dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. Tarif berjenjang itu bisa sampai dengan 35 persen.

“Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31 persen. Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia,” kata Rieka.

Ia menambahkan, saat ini Tokocrypto tengah melalui masa transisi dan penyesuaian beberapa fitur tambahan terkait pajak. Fitur itu segera hadir untuk membantu para pengguna bertransaksi di Tokocrypto dengan mudah—sesuai dengan aturan terbaru. Namun, untuk sementara, skema perhitungan terkait perpajakan bisa diakses melalui bit.ly/TCPajakKripto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version