Menu
in ,

Pembuatan Meterai Digital Tingkatkan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembuatan meterai elektronik (digital) agar bisa diimplementasikan awal tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

Kepada Pajak.comNeil menjelaskan, kontribusi meterai digital masuk dalam pos penerimaan pajak lainnya, yang ditargetkan sebesar Rp 11,4 triliun di tahun 2022. Adapun tarif bea meterai yang berlaku saat ini senilai Rp 10.000 per meterai dengan target kontribusi sekitar 0,91 persen terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per meterai dengan kontribusi pajak sebesar 0,47 persen.

“Dengan berlakunya meterai tempel sebesar Rp 10.000 per meterai, sampai dengan akhir Juli 2021, penerimaan pajak dari bea meterai mencapai Rp 4,2 triliun. Angka itu setara dengan 77,7 persen terhadap target (realisasi pos bea meterai) akhir tahun sebesar Rp 5,4 triliun. Tentunya implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pemeteraian dokumen elektronik. Kami memproyeksikan, minimal bisa mencapai 1 miliar dokumen elektronik yang akan dibubuhi meterai elektronik,” jelas Neil melalui pesan singkat, pada Senin (30/8).

Menurutnya, target penerimaan pajak dari bea meterai digital tahun 2022 ditetapkan seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian, salah satunya peningkatan sektor jasa keuangan yang diproyeksikan bakal meningkatkan transaksi penjualan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.

Demi mengakselerasi implementasi meterai elektronik dalam PP 86 tahun 2021, pemerintah telah menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel.

Perum Peruri mendapatkan tugas untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik. Pembuatan meterai elektronik itu tentu dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, stategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai. Perum Peruri juga ditunjuk untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Melalui aturan itu juga pemerintah memberikan kewenangan kepada Perum Peruri untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pendistribusian meterai elektronik. Namun, tetap dengan persetujuan menteri keuangan.

“Dengan diterbitkannya PP 86 tahun 2021, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik tidak dapat diimplementasikan secara otomatis di tahun ini. Tetapi menunggu seluruh peraturan pelaksanaan diterbitkan dan infrastruktur sistem tersedia. Sebab, saat ini kementerian keuangan sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan terkait teknis pelaksanaan PP 86 tahun 2021. Sementara itu, DJP dan Perum Peruri sedang dalam tahap finalisasi sistem pembayaran bea meterai secara elektronik,” jelas Neil.

Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai, yang di antaranya mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen (termasuk dokumen elektronik) dengan threshold tertentu di pasar keuangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version