in ,

Pelindo Raih Penghargaan Dari Kantor Pajak

Kepada Pajak.com, Kepala KPP WP Besar Empat Budi Prasetya mengatakan, DJP melalui Kanwil DJP WP Besar dan KPP LTO Empat berharap, WP yang mendapatkan penghargaan selalu menjaga performa perpajakan.

“Dalam hal kepatuhan, sinergi, dan kemudahan dalam hal permintaan data terkait klarifikasi-klarifikasi yang diminta dan responsif apabila ada pajak yang tertunggak atau potensi pajak yang timbul karena transaksi-transaksi keuangan yang terjadi, sehingga tidak memunculkan sanksi dan produk hukum yang menimbulkan cost collection tinggi,” jelas Budi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Pelindo I–IV juga telah mengikuti program Integrasi Data Perpajakan (IDP). Bagi WP, IDP memberikan transparansi perpajakan, sehingga menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal. Sementara, bagi DJP, IDP memberikan akses data keuangan serta data transaksi WP dengan pihak ketiga. Dengan demikian, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan meminimalkan potensi terjadinya keberatan atau banding.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Sebelumnya, secara khusus, Pelindo III mempercepat pembayaran pajak agar ekonomi daerah semakin meningkat. Chief Executive Office (CEO) Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin mengatakan, upaya itu dilakukan Pelindo III setelah diterimanya surat dari bupati Lombok Barat (Lobar) perihal pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pelabuhan Lembar di area Terminal Gilimas.

“Tak hanya melalui core business-nya, yaitu sebagai port operator, Pelindo juga berupaya terus memberikan manfaat kepada daerah melalui berbagai kegiatannya salah satunya kewajiban pajak. Pelindo akan terus berupaya agar proses pembayaran pajak BPHTB ini bisa dilakukan percepatan proses pembayaran. Saat ini pembayaran kewajiban BPHTP Terminal Gilimas masih dalam proses menunggu diterbitkannya surat keputusan pemberian hak (SKPH) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Ali.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *