Menu
in ,

Pandemi Momentum Optimalkan Penerimaan Pajak Digital

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pandemi COVID-19 merupakan momentum bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak digital. Namun, pemerintah memastikan, aturan perpajakan akan diatur secara adil, sehingga tidak mengganggu iklim bisnis dan ekosistem digital.

Menurutnya, komitmen itu telah diimplementasikan pemerintah mulai dari diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, yang memasukkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada platform asing yang memberikan layanan jasa di Indonesia atau dikenal dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini sudah sangat baik, realisasi penerimaan di atas Rp 2,5 triliun per tahun.

“Penerimaan Pajak digital sangat berpotensi di masa pandemi, kita harap dapat diatur secara segera. Kita juga menunggu hasil konsensus G20/OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) tentang pajak global minimum yang akan segera diterapkan. Itu dapat menambah kontribusi penerimaan pajak kita secara ilmiah. Kita ingin itu cepat diimplementasikan, tanpa mengganggu iklim investasi,” kata Prastowo dalam program Market Review IDX Channel, pada (24/8).

Ia pun memastikan, bahwa regulasi pajak digital bakal mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang baru saja masuk dalam ekosistem digital. Jangan sampai UMKM terganggu dengan aturan pajak digital.

“Pemungutan pajak terukur dan moderat akan jadi pilihan tanpa mengesampingkan bahwa mereka yang menanggung keuntungan besar harus membayar pajak lebih tinggi dibanding yang layak mendapat insentif,” jelas Prastowo.

Selain fokus mengoptimalkan potensi, pemerintah tetap menerapkan refocusing anggaran. Bahkan, refocusing bakal menjadi bagian dari konsep utama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan outcome yang baik, positif, dan terukur.

“Sehingga kita harus mencermati belanja-belanja yang juga produktif yang selama ini juga boros agar bisa dikesampingkan atau dialihkan untuk belanja prioritas. Nah, ini yang jadi pola pemerintah pusat dan daerah, jadi sesuatu yang positif atau tidak membebani APBN. Jadi, membawa uang fiskal yang leluasa untuk belanja lebih produktif,” jelasnya.

Tak kalah penting, Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini sudah belajar dari pengalaman untuk mengatasi pandemi COVID-19 demi pemulihan ekonomi.

“Pemerintah dan kami semua dirasa belajar dari pengalaman ini maka sekarang kita semakin sadar, semakin paham bahwa yang jadi determinan utama pemulihan ekonomi adalah penanganan pandemi atau COVID-19 itu sendiri sehingga kita fokus menangani pandemi serta dampaknya karena itu jadi prasyarat utama bagi pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah bakal menerapkan skenario living with pandemic karena ketika nanti pandemi berakhir pun akan menjadi endemi menurut organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

“Jadi kita harus menyiapkan pantauan-pantauan kebijakan yang lebih substain dipastikan bahwa kita lebih siap, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi secara bersamaan,” tambahnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version