in

Tim Khusus DJP Pantau “Influencer” dan “YouTuber”

“Ada yang namanya buzzer, prostitusi on-line, kalau mereka masuk kriteria Wajib Pajak, ya harus bayar (pajak). Semua informasi yang sudah ada di medsos itu, harus diverifikasi dulu. Kalau memungkinkan, nanti kita klarifikasi, apakah memang benar ada penghasilan dari prostitusi on-line atau biar kontennya keren aja. Ya, kalau ada penghasilan, bilang aja berapa,” tambah Inge.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan, crazy rich yang suka pamer di medsos akan didatangi petugas DJP.

“Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, ‘account saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer, ‘saya punya beberapa miliar’, salah satu petugas pajak kami bilang, ‘ya nanti kita datangilah’,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Menurutnya, pemantauan yang dilakukan petugas pajak di medsos itu merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Apalagi pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.

“Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah, kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi. Di sisi lain, kita lihat, sekarang ini ada di media sosial, anak-anak yang baru umur dua tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan, tapi pesawat beneran sama orangtuanya. Jadi memang di Indonesia ini ada yang crazy rich. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan—itu yang disebut aspek keadilan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *